Operasional Lima Perusahaan Tambang di Padang Dihentikan Paksa KLH/BPLH usai Banjir Bandang

Operasional Lima Perusahaan Tambang di Padang Dihentikan Paksa KLH/BPLH usai Banjir Bandang

KLH/BPLH memasang palang penyegelan sebagai langkah penghentian operasional perusahaan tambang di Kota Padang yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir bandang. (Foto: KLH/BPLH)

Sumbardaily.com, Padang – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan paksa operasional lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan elevasi tinggi dan diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Tindakan ini dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, setelah tim pengawas menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan sedimentasi berat yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Akumulasi sedimentasi ini dinilai menjadi salah satu faktor utama pendangkalan sungai, sehingga daya tampung air berkurang dan memicu luapan saat curah hujan tinggi.

Adapun lima perusahaan tambang yang dikenai penghentian paksa operasional meliputi PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Pemberhentian dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan proses evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan.

Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkap serangkaian pelanggaran serius. Sejumlah perusahaan diketahui tidak memiliki sistem drainase yang memadai di area tapak, membuka lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta mengabaikan pengelolaan erosi dan air larian atau run-off.

Bahkan, ditemukan aktivitas pertambangan yang jaraknya kurang dari 500 meter dari kawasan permukiman warga tanpa upaya pengelolaan dampak lingkungan yang semestinya.

Kelalaian tersebut berdampak langsung pada meningkatnya laju sedimentasi sungai. Endapan material tambang yang terbawa aliran air hujan mempercepat pendangkalan Sungai Batang Kuranji, sehingga kapasitas alirannya menurun drastis. Kondisi inilah yang dinilai memperparah risiko banjir di wilayah hilir ketika intensitas hujan meningkat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengorbankan keselamatan ekologi dan masyarakat.

Ia menilai tindakan ini merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi total terhadap operasional perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu bencana banjir di Sumbar.

“Ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegas Hanif dikutip Minggu (21/12/2025).

Menurut Hanif, proses evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap nyawa dan harta benda warga yang berada di sekitar wilayah usaha.

Lebih lanjut, KLH/BPLH memastikan pengawasan di kawasan hulu akan diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Setiap aktivitas pertambangan diwajibkan berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Pemerintah menempatkan akuntabilitas korporasi sebagai prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras: lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” ujar Hanif.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. Warga diminta tetap kritis terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak ekosistem dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan melalui kanal pengaduan resmi Gakkum KLH/BPLH.

Partisipasi publik dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang lebih tangguh terhadap bencana dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (red)

Baca Juga

Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan
Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria yang diduga pelaku berjalan mendekati mobil Honda Sienta putih milik korban yang terparkir di depan sebuah tempat usaha di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dugaan Perampokan di Padang, Pelaku Pecahkan Kaca Mobil dan Bawa Kabur Uang Setoran Rp8 Juta
Ekspor Sawit Dominasi Perdagangan Sumbar, Impor Bahan Bakar Mineral Ikut Melesat
Ekspor Sawit Dominasi Perdagangan Sumbar, Impor Bahan Bakar Mineral Ikut Melesat
DPR Soroti Pelibatan TNI dan Polri dalam Pengawasan Pajak, Minta Kemenkeu Beri Penjelasan
DPR Soroti Pelibatan TNI dan Polri dalam Pengawasan Pajak, Minta Kemenkeu Beri Penjelasan
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban yang ditemukan mengapung di Danau Singkarak, Tanjung Mutiara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Danau Singkarak