Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 36 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap dalam kurun waktu 3 Oktober hingga 17 November 2025.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjelaskan bahwa 36 tersangka tersebut ditangkap dalam pengungkapan 28 kasus narkotika selama periode tersebut.
Dari operasi itu, 247,45 gram sabu dan 172,43 kilogram ganja disita, sebagian di antaranya—yakni 68,49 kilogram ganja—telah dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan nasional pada 29 Oktober 2025 di Bareskrim Polri bersama Presiden RI.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumbar dalam menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Gatot kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Ia memaparkan bahwa pada November 2025, terdapat dua pengungkapan besar dengan total barang bukti 87,32 kilogram ganja dan empat tersangka. Pada kasus pertama, petugas menyita 62.006,60 gram ganja dari jaringan di Kabupaten Pasaman, dengan tiga tersangka.
Sementara itu, kasus kedua, petugas menemukan 25.318,84 gram ganja di Kabupaten Tanah Datar dan mengamankan satu tersangka.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam bentuk puluhan paket besar, terdiri dari 59 paket besar ganja di Pasaman dan 26 paket besar ganja di Tanah Datar.
Gatot menegaskan bahwa sebagian besar pengungkapan berasal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi undercover buy.
“Peran masyarakat sangat vital. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama,” katanya.
Gatot menyebut para tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polda Sumbar, katanya, akan terus meningkatkan kualitas penyelidikan dan penindakan, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga Sumbar agar tetap aman dan bebbas dari ancaman narkoba. (red)
















