Sumbardaily.com, Bukittinggi - Upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan sebagai paket makanan kembali terungkap di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial J alias Lay (40) asal Baso.
Ia diduga kedapatan mengirim sekitar 50 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk Sanjai tujuan Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini diungkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Bandar Mandiri 2025.
Penangkapan terhadap Lay berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) dini hari di rumahnya di Simpang Tabek Panjang, hanya berselang kurang dari 12 jam sejak petugas ekspedisi melaporkan kecurigaan terkait paket yang dikirim pelaku pada Jumat (14/11/2025).
Laporan tersebut menjadi titik awal terbongkarnya modus penyamaran sabu dalam makanan yang ternyata telah dilakukan Lay tiga kali.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal menjelaskan bahwa indikasi awal muncul dari sikap pelaku yang berbelit-belit saat dimintai keterangan mengenai isi paket oleh petugas ekspedisi.
"Petugas ekspedisi melaporkan bahwa pelaku memberi jawaban yang tidak konsisten. Kami kemudian menuju lokasi, membuka paket tersebut bersama pihak ekspedisi, dan menemukan sabu yang disembunyikan di antara tiga bungkus kerupuk Sanjai,” kata Nofridal.
Polisi, katanya, turut menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Meski kualitas rekaman tidak jelas, penguatan ciri-ciri fisik digabungkan dengan data target yang dimiliki Tim Mata Elang Satresnarkoba.
“Kami membagi tim untuk memantau rumah pelaku secara bergantian. Pemantauan dilakukan dengan teropong kasat mata dari radius hingga lima kilometer sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dari serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Lay baru kembali dari rumah rekannya berinisial RB, yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat sebagai pemasok sabu.
Di rumah Lay, polisi turut menyita satu paket sabu lain yang ia sembunyikan di kandang kambing.
“Tersangka mengaku mendapat perintah dari RB untuk mengirimkan sabu tersebut ke Bekasi. Modus ini sudah tiga kali ia jalankan,” katanya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah RB. Di sana, polisi menemukan seorang pria lain berinisial K (39), yang membawa sejumlah ganja serta alat hisap sabu (bong), sementara RB tidak berada di tempat. Kevin langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas ekspedisi bernama Nita, yang pertama kali melaporkan kecurigaan, mengaku sejak awal melihat perilaku janggal dari Lay.
"Waktu ditanya isi paket, jawabannya tidak nyambung. Saya lapor ke kantor dan diminta membuka paket sambil merekam. Saat kotak dibuka, ternyata isinya sabu,” katanya.
Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa Lay menggunakan nama pengirim palsu, yakni Linda dari Panampuang, untuk menghindari pelacakan. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kini, Lay dan K telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam dijerat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 hingga 20 tahun kurungan. (adl)
















