Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kota Padang. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Rabu (1/10/2025) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan aktivitas ilegal itu berlangsung di bagian belakang rumah yang sekaligus difungsikan sebagai tempat tinggal dan kos-kosan. Dari luar, kegiatan pengoplosan tidak terlihat, namun warga sekitar mulai curiga karena sering mencium bau gas yang menyengat.
“Tempat ini milik pribadi dan tidak memiliki izin usaha. Aktivitas pengoplosan tercium oleh masyarakat karena aroma gas yang menyebar,” ujar Andry di lokasi penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27). Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pekerja dalam bisnis ilegal tersebut.
Ratusan Tabung Gas Disita
Penggerebekan juga menghasilkan penyitaan ratusan tabung LPG berbagai ukuran. Polisi menemukan sekitar 150 tabung gas bersubsidi 3 kilogram, 80 tabung 12 kilogram, serta 4 tabung berukuran 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan, termasuk regulator yang dibeli para pelaku secara daring untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Menurut Andry, tabung-tabung gas diperoleh dari warung-warung kecil di sekitar Kota Padang. Gas bersubsidi ukuran 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram sebelum dijual kembali. Hasil penjualan dilakukan ke warung-warung lokal dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
“Mereka mengumpulkan tabung dari warung, kemudian gas 3 kilogram disuntik ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual lagi,” jelas Andry.
Raup Untung Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik pengoplosan tersebut sudah berjalan selama delapan bulan. Setiap bulan, para terduga pelaku diperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp 40 juta.
“Keuntungan berasal dari selisih harga penjualan setelah gas bersubsidi dialihkan ke tabung nonsubsidi. Jumlahnya cukup besar, rata-rata Rp 40 juta per bulan,” kata Andry.
Ia menegaskan, kegiatan semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Pengoplosan gas dalam kondisi tidak sesuai standar keamanan dapat menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditambah pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah enam tahun penjara.
Andry menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melaksanakan operasi rutin untuk mencegah penyalahgunaan barang subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan warga sekitar.
“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Polda Sumbar akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana tabung LPG subsidi 3 kilogram, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru diperdagangkan kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi. (wan/red)
















