Adanya pengurangan kuota jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi menyebabkan masa tunggu ibadah haji di Indonesia menjadi 55 tahun.
Hal itu dikatakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) RI Nur Arifin.
Nur Arifin menjelaskan, biasanya Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah atau 10 persen dari data penduduk.
Sementara rata-rata pendaftar haji 5.5 juta per tahun. Dengan kuota 221 ribu jemaah ini, masa tunggu ibadah haji hanya 25 tahun secara nasional.
Namun pada tahun 2022, kuota jemaah haji untuk Indonesia berkurang menjadi 100.051 ribu.
“Dengan kuota 100.051 ribu ini maka masa tunggu ibadah haji 55 tahun,” ungkap Nur Arifin saat pembinaan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut) Kota Padang, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga:
DPD Demokrat Sumbar Dorong Anies-AHY Duet di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Lawan Hoaks, AJI Padang Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Radio di Sumbar
Nur Arifin melanjutkan, kuota ibadah haji ini juga terbagi dua, haji reguler dan haji khusus.
Penyelenggara haji reguler adalah pemerintah. Biaya sebenarnya sebesar Rp90 juta. Namun jemaah haji reguler mendapat nilai manfaat dari pemerintah sekitar Rp 62 juta sehingga biayanya Rp35-37 juta.
Sedangkan penyelenggara haji khusus adalah pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kuotanya delapan persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota haji khusus 7.226 jemaah,” jelas Nur Arifin.
Di sisi lain, lanjut Nur Arifin, ada ibadah haji non kuota. Berbeda dengan haji reguler dan haji khusus, ibadah haji non kuota ini undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi untuk orang-orang kehormatan atau Haji Mujamalah.
“Haji Mujamalah ini gratis. Namun dalam perkembangannya, anggarannya sudah tidak ada. Maka jamaah membayar setengah,” sebut Nur Arifin. (red)
















