Sumbardaily.com - Persoalan fikih haid masih menjadi salah satu topik yang paling sering ditanyakan jemaah perempuan selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci. Kondisi tersebut mendorong Petugas Kloter 14 Embarkasi Padang menggelar bimbingan khusus yang membahas tata cara ibadah perempuan saat mengalami haid.
Bimbingan itu dipandu langsung oleh Pembimbing Ibadah Kloter 14, Tri Andriani Jusair, di lorong kamar lantai 9 Tower 9C, Makkah. Materi yang disampaikan mencakup pelaksanaan ibadah sejak umrah wajib hingga Tawaf Ifadhah saat puncak ibadah haji.
Suasana pembimbingan berlangsung santai namun tetap serius. Sejumlah jemaah perempuan terlihat antusias mengikuti penjelasan sambil mencatat berbagai poin penting terkait tata cara ibadah dalam kondisi haid.
Dalam penjelasannya, Tri Andriani menerangkan bahwa jemaah perempuan yang sedang haid tetap menjalankan sunnah ihram, kecuali salat sunnah ihram. Mereka juga tetap mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat sebagaimana ketentuan ibadah haji.
“Ketika tiba di Makkah, jemaah bisa beristirahat sampai suci, kemudian mandi wajib sebelum melaksanakan umrah wajib,” kata Tri Andriani dalam pembimbingan ibadah tersebut dilansir Selasa (19/5/2026)
Ia menegaskan bahwa sejak melafalkan niat ihram di miqat, seluruh jemaah tetap terikat dengan berbagai larangan ihram, termasuk bagi perempuan yang sedang haid. Karena itu, jemaah diminta tetap menjaga diri agar tidak melanggar ketentuan selama masa ihram berlangsung.
Selain membahas pelaksanaan umrah wajib, bimbingan tersebut juga menyoroti persoalan fikih kontemporer yang kerap dihadapi jemaah perempuan, khususnya terkait pelaksanaan Tawaf Ifadhah.
Menurut Tri Andriani, jemaah yang masih memiliki waktu tinggal cukup lama di Makkah dapat menunda Tawaf Ifadhah hingga kondisi suci. Namun, persoalan muncul bagi jemaah yang jadwal kepulangannya sudah dekat sementara kondisi haid belum selesai.
Dalam situasi tersebut, petugas memberikan sejumlah alternatif solusi. Salah satunya ialah penggunaan obat penunda haid berdasarkan rekomendasi dokter sebelum memasuki fase Armuzna.
Tak hanya itu, Tri Andriani juga menyampaikan pandangan ulama Ibnu Taimiyah terkait kondisi darurat yang dialami jemaah perempuan menjelang kepulangan ke Tanah Air.
Dalam kondisi tertentu, jemaah yang belum suci diperbolehkan melaksanakan Tawaf Ifadhah dengan tetap menjaga agar darah tidak menetes ke area masjid.
“Ini menjadi solusi darurat agar jemaah tetap dapat menyempurnakan rukun hajinya,” ujarnya melalui media WhatsApp, Senin, 18 Mei 2026.
Bimbingan fikih haji perempuan tersebut mendapat perhatian besar dari jemaah Kloter 14 Padang. Banyak jemaah memanfaatkan sesi itu untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan ibadah yang mereka alami selama berada di Tanah Suci.
Antusiasme jemaah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari tata cara ihram saat haid hingga solusi pelaksanaan Tawaf Ifadhah menjelang jadwal kepulangan. Situasi itu menunjukkan bahwa persoalan fikih perempuan masih menjadi kebutuhan penting dalam pendampingan ibadah haji di Tanah Suci. (*)















