Sumbardaily.com, Tanah Datar – Sebanyak 84 orang narapidana yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Batusangkar memperoleh remisi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). Pengurangan masa tahanan itu diberikan dalam bentuk Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, didampingi Kepala Rutan Batusangkar, Elfiandi.
Menurut Elfiandi, jumlah narapidana yang saat ini menghuni rutan mencapai 135 orang, terdiri atas 102 narapidana dan 33 tahanan. Dari total tersebut, 84 orang di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi pada momentum HUT kemerdekaan kali ini.
Dari jumlah tersebut, 79 narapidana memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sementara 5 lainnya hanya mendapatkan Remisi Dasawarsa. Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 8 hari hingga 3 bulan untuk Remisi Dasawarsa, serta antara 1 bulan hingga 4 bulan untuk Remisi Umum.
“Pemberian remisi ini dihitung berdasarkan masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana. Besarannya berbeda-beda, disesuaikan dengan syarat yang telah dipenuhi,” kata Elfiandi.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa remisi bukan semata hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, dan dedikasi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Eka.
Ia menambahkan, pengurangan masa hukuman tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri. “Momentum ini hendaknya dijadikan kesempatan berharga untuk menjadi pribadi yang lebih baik sehingga saat kembali ke masyarakat dapat hidup lebih siap dan produktif,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Eka Putra juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia berharap penghargaan itu menjadi langkah awal bagi mereka untuk kembali menata kehidupan.
Sementara itu, pihak Rutan Batusangkar menegaskan akan terus melaksanakan pembinaan secara konsisten agar narapidana mampu beradaptasi dengan kehidupan sosial setelah selesai menjalani masa pidana.
Pemberian remisi pada momen kemerdekaan diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (red)















