48 Narapidana Rutan Maninjau Terima Remisi Idul Fitri 2026

48 Narapidana Rutan Maninjau Terima Remisi Idul Fitri 2026

Ilustrasi Narapidana (Foto: Pexels)

Sumbardaily.com – Sebanyak 48 narapidana di Rutan Maninjau menerima remisi khusus Idul Fitri 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong perubahan sikap serta proses pembinaan yang lebih efektif bagi narapidana.

Kepala Rutan Maninjau, Joko Prayitno, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penilaian tersebut mencakup perilaku yang baik serta keaktifan dalam mengikuti berbagai program pembinaan di dalam rutan.

“Remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan,” ujar Joko.

Dari total 67 narapidana yang berada di Rutan Maninjau, sebanyak 48 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 2026.

Adapun rinciannya, sebanyak 27 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 19 narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan, dan dua narapidana lainnya menerima remisi selama satu bulan 15 hari.

Pemberian remisi ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (21/3/2026), setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi para narapidana untuk terus mempertahankan perilaku positif.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang menitikberatkan pada pembentukan karakter dan mental spiritual narapidana.

Dengan demikian, para narapidana diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan kondisi yang lebih siap dan sikap yang lebih baik.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memotivasi seluruh narapidana agar terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Selain itu, remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pembinaan secara menyeluruh.

“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri serta menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tutupnya. (*)

Baca Juga

Petugas BNNP Sumatera Barat mengamankan barang bukti ganja kering dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Agam dan Padang Panjang.
Pengiriman 30 paket Ganja Sumut-Sumbar Digagalkan, BNN Ungkap Dugaan Kendali dari Balik Lapas
83 Narapidana Rutan Batusangkar Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Overkapasitas Capai 280 Persen
83 Narapidana Rutan Batusangkar Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Overkapasitas Capai 280 Persen
Lahan Tidur di Koto Malintang Disiapkan Jadi Sarana Pemberdayaan Warga Binaan
Lahan Tidur di Koto Malintang Disiapkan Jadi Sarana Pemberdayaan Warga Binaan
UMKM Sumbar Diminta Go Digital untuk Perluas Pasar
UMKM Sumbar Diminta Go Digital untuk Perluas Pasar
3.718 Napi di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ada yang Langsung Bebas
3.718 Napi di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ada yang Langsung Bebas
198 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Padang Terima Remisi Idul Fitri 1447 Hijriah, 1 Orang Langsung Bebas
198 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Padang Terima Remisi Idul Fitri 1447 Hijriah, 1 Orang Langsung Bebas