Sumbardaily.com – Momentum Hari Raya Idul Fitri 2026 membawa kabar menggembirakan bagi ribuan narapidana di Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak 3.718 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, bahkan sebagian di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan hak tersebut.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka Idul Fitri, sekaligus sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Selain itu, terdapat pula warga binaan yang langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi Lebaran tahun ini.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumbar, Kungrat Kasmiri, setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Kungrat Kasmiri menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui proses penilaian yang ketat terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini diharapkan menjadi pemacu bagi narapidana lainnya agar lebih baik dalam menjalankan program-program pembinaan pemasyarakatan,” ujar Kungrat.
Menurutnya, pemberian remisi pada momen Idul Fitri juga memiliki makna penting sebagai sarana pembinaan, agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi Lebaran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong proses reintegrasi sosial bagi narapidan.
Dengan demikian, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Pemberian remisi ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan perubahan perilaku narapidana agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif. (*)
















