Sumbardaily.com – Sebanyak 83 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batusangkar memperoleh Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026). Seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini disetujui, meski tidak ada warga binaan yang langsung bebas melalui skema Remisi Umum II.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Seluruh Usulan Remisi Disetujui
Kepala Rutan Batusangkar Reza Aulia Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh usulan remisi yang diajukan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah melalui proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan.
Menurut Reza, jumlah warga binaan yang menerima remisi tahun ini mencapai 83 orang dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.
Rinciannya, sebanyak 25 narapidana menerima remisi satu bulan, 31 orang memperoleh remisi dua bulan, 19 orang menerima remisi tiga bulan, lima orang mendapatkan remisi empat bulan, dan tiga orang memperoleh remisi lima bulan.
“Seluruh 83 usulan remisi disetujui. Untuk Remisi Umum II atau yang langsung bebas, tahun ini nihil,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa seluruh penerima remisi memperoleh pengurangan masa pidana, namun belum ada yang memenuhi syarat untuk langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Pembinaan Keagamaan hingga Kemandirian
Selain memberikan hak remisi kepada warga binaan, Rutan Batusangkar juga terus menjalankan berbagai program pembinaan. Program tersebut mencakup pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bekal bagi narapidana sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Batusangkar bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung pembinaan keagamaan dan pendidikan bagi warga binaan.
Sementara itu, program pembinaan kemandirian meliputi berbagai kegiatan produktif seperti peternakan ayam petelur, budidaya ikan lele, hidroponik, program ketahanan pangan, hingga pembuatan kerajinan tangan.
Program-program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan keterampilan warga binaan, tetapi juga membentuk karakter, kemandirian, serta rasa percaya diri sehingga mereka memiliki bekal saat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Overkapasitas Capai 280 Persen
Di tengah pelaksanaan program pembinaan, Rutan Batusangkar juga menghadapi tantangan berupa tingginya jumlah penghuni. Hingga 17 Agustus 2026, tingkat hunian rutan tercatat mencapai 280 persen dari kapasitas yang tersedia.
Reza menjelaskan, kapasitas ideal Rutan Batusangkar hanya untuk 35 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 133 orang yang terdiri dari 29 tahanan dan 104 narapidana.
Dari keseluruhan penghuni tersebut, kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi. Tercatat sebanyak 78 orang penghuni rutan tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pihak rutan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui berbagai langkah pengawasan. Salah satunya dengan pelaksanaan razia gabungan dan tes urine yang dilakukan secara berkala maupun tentatif.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Alhamdulillah, sampai sejauh ini Rutan Batusangkar dapat menjaga kondisi tetap bersih dari peredaran narkoba,” ungkap Reza.
Pada akhir kegiatan, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Ia berharap pengurangan masa pidana yang diterima dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga ini membawa manfaat bagi warga binaan dan keluarga serta menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Eka Putra.
Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi diharapkan menjadi momentum perubahan bagi para warga binaan. Melalui pembinaan yang dijalani, mereka diharapkan mampu meningkatkan keterampilan, memperbaiki perilaku, membangun kemandirian, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif serta bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. (*)
















