6 Narapidana di Padang Panjang Langsung Bebas Usai Terima Remisi

6 Narapidana di Padang Panjang Langsung Bebas Usai Terima Remisi

Ilustrasi Narapidana Bebas (Foto: Pexels)

Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 131 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang Panjang menerima remisi khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). Dari jumlah itu, enam orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan surat keputusan remisi berlangsung usai upacara peringatan kemerdekaan di Aula Rutan. Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, hadir secara langsung menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana.

Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, menjelaskan bahwa dari total 189 narapidana yang menghuni Rupajang, 131 orang dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, enam orang memperoleh remisi yang membuat mereka bebas murni, sementara 125 lainnya menerima remisi umum dengan pengurangan masa tahanan.

“Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa proses pembinaan di dalam rutan berjalan baik. Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” kata Torkis.

Ia menambahkan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi warga binaan sebelum menerima remisi. Pertama, syarat administratif berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, syarat substantif, yakni berkelakuan baik sekurang-kurangnya selama enam bulan terakhir serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

“Dengan pemenuhan syarat ini, remisi diberikan kepada mereka yang memang layak, bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas upaya memperbaiki diri,” ujarnya.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menekankan bahwa remisi memiliki makna lebih luas daripada sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, momentum ini harus dijadikan titik balik bagi para warga binaan untuk memulai hidup baru yang lebih baik.

“Saya berharap, kesempatan ini tidak disia-siakan. Jangan kembali mengulang kesalahan di masa lalu. Jadilah pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, daerah, dan bangsa,” tegas Hendri.

Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari tembok penjara, tetapi juga bebas dari kebiasaan buruk yang dapat menjerumuskan kembali ke dalam tindak kriminal. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mendukung program pembinaan yang dijalankan pihak rutan agar para mantan narapidana benar-benar siap beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat.

“Kami mengajak keluarga dan masyarakat untuk menerima mereka dengan tangan terbuka. Dukungan sosial sangat penting agar proses reintegrasi berjalan baik. Kesempatan kedua ini harus benar-benar dimanfaatkan,” ujar Hendri. (red)

Baca Juga

Lewat Kelurahan Binaan, Rutan Padang Panjang Ambil Peran dalam Percepatan Penanganan Stunting
Lewat Kelurahan Binaan, Rutan Padang Panjang Ambil Peran dalam Percepatan Penanganan Stunting
3.718 Napi di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ada yang Langsung Bebas
3.718 Napi di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2026, Ada yang Langsung Bebas
48 Narapidana Rutan Maninjau Terima Remisi Idul Fitri 2026
48 Narapidana Rutan Maninjau Terima Remisi Idul Fitri 2026
214 Narapidana di Rutan Padang Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 1 Berpotensi Bebas
214 Narapidana di Rutan Padang Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 1 Berpotensi Bebas
10 Warga Binaan Dapat Remisi Natal, Ini Penilaian Ketat Rutan Padang
10 Warga Binaan Dapat Remisi Natal, Ini Penilaian Ketat Rutan Padang
84 Narapidana di Tanah Datar Dapat Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI
84 Narapidana di Tanah Datar Dapat Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI