Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Kota Padang. Kasus tersebut melibatkan seorang pria bernama Anton (39) yang jasadnya ditemukan di jurang Sitinjau Lauik pada Oktober 2023.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/1/2025).
Hasil investigasi tim penyidik Polda Sumbar mengungkap bahwa kasus pembunuhan ini berakar dari perselisihan dalam transaksi narkoba. Tim kepolisian telah mengamankan tiga tersangka, di mana dua di antaranya merupakan aktor utama dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R (25). Melalui proses interogasi dan pengembangan kasus, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama berinisial YDS (35) dan DAP (32)," ungkap Gatot.
Dalam pengejaran pelaku, tim kepolisian harus melakukan operasi lintas provinsi hingga ke Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menangkap YDS. Penangkapan ini kemudian mengantarkan pada penemuan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.
"Saat penggeledahan terhadap tersangka DA, tim menemukan 4 kilogram sabu-sabu dan 350 butir pil ekstasi," terang Kapolda.
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menguraikan kronologi detail pembunuhan tersebut. Setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam aksi kejahatan ini.
R berperan sebagai pengawal awal dengan menjemput korban di Payakumbuh dan membawanya ke Baso, Agam, di mana dua pelaku utama telah menunggu.
"Di lokasi pertemuan, YG dan DA memaksa korban naik ke sepeda motor. Mereka membawa korban ke sebuah kos-kosan di Padang Panjang. DA mengendarai motor dengan korban di tengah dan YG di belakang," jelas Andry.
Tragedi berujung maut terjadi di kos-kosan tersebut. Korban mengalami penganiayaan berat yang berujung pada kematiannya. "Setelah korban meninggal pada dini hari, para pelaku menggunakan mobil rental untuk membuang jasad korban di jurang Sitinjau Lauik," tambah Andry.
Motif pembunuhan terungkap dari hasil interogasi para tersangka. Gatot menjelaskan bahwa korban dan para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba yang sama. Perselisihan muncul ketika korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba senilai Rp 8 juta kepada kelompoknya.
"Pembunuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap korban yang tidak menyetorkan hasil penjualan narkoba. Mereka berada dalam satu sindikat, dan pelanggaran terhadap kepercayaan ini berujung pada tindakan fatal," tegas Gatot. (red)
















