Hasil Autopsi Tim Forensik Jadi Dasar Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Afif Maulana

Hasil Autopsi Tim Forensik Jadi Dasar Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Afif Maulana

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus kematian Afif Maulana. Keputusan ini diambil setelah hasil autopsi tim forensik independen menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat jatuh dari ketinggian.

"Setelah melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi yang dihadiri tim forensik dan keluarga korban, kami memutuskan untuk menerbitkan SP2 Lidik," jelas Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).

Afif Maulana ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi pelajar SMP berusia 13 tahun itu mengalami patah tulang rusuk bagian kiri dari rusuk pertama hingga keenam, yang mengakibatkan robeknya paru-paru sepanjang 11 sentimeter.

Tim forensik independen yang beranggotakan 15 dokter ahli telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. "Tim forensik telah menyimpulkan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan akibat penganiayaan, melainkan benturan keras akibat jatuh dari ketinggian," ungkap Suharyono.

Lebih lanjut Ia menjelaskan mekanisme cedera yang dialami korban. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tubuh korban yang menghantam benda keras, bukan sebaliknya. Fakta ini telah terungkap sejak empat atau lima bulan yang lalu," tambahnya.

Meski demikian, Suharyono menegaskan bahwa penerbitan SP2 Lidik bukan berarti pihaknya menganggap remeh kasus tersebut. "Ini justru merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan," tegasnya.

Polda Sumbar tetap membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang memiliki bukti baru yang kuat terkait kasus ini untuk berkoordinasi dengan tim penyidik. "Kami memberikan ruang bagi siapapun yang memiliki bukti baru untuk dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup Suharyono. (red)

Baca Juga

Kegiatan Rekor MURI memasak dengan Bright Gas di Lapangan Merdeka Medan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cetak Rekor MURI, Masak Gunakan Bright Gas Serentak di Delapan Kota
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Personel Polresta Padang berdialog dengan komunitas pengemudi ojek online di Kecamatan Padang Timur dalam upaya memperkuat Kamtibmas di Kota Padang.
Pengemudi Ojol Dilibatkan Jaga Kamtibmas di Padang, Polisi Buka Jalur Laporan 110
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak
Jembatan Silaut Pesisir Selatan Dialihkan, Kendaraan 25 Ton Wajib Melintas Satu-satu
Jembatan Silaut Pesisir Selatan Dialihkan, Kendaraan 25 Ton Wajib Melintas Satu-satu
Rekrutmen KAI 2026 Dibuka, Waspada Modus Penipuan Janjikan Kelulusan
Rekrutmen KAI 2026 Dibuka, Waspada Modus Penipuan Janjikan Kelulusan