Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Imbauan Khusus

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Imbauan Khusus

Ilustrasi gigitan hewan pelunar rabies (Foto: Shutterstock)

Sumbardaily.com, Tanah Datar – Merespons peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menerbitkan imbauan khusus terkait pengendalian rabies.

Melalui surat imbauan Nomor 1148 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Jumat (20/12/2024), Bupati Tanah Datar Eka Putra mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus berbahaya ini.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies, perlu diketahui bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia," jelas Eka Putra dalam imbauan tersebut.

Virus rabies dapat ditularkan melalui gigitan beberapa jenis hewan, termasuk anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Mengingat tingginya risiko penularan, pemilik hewan diwajibkan untuk memperhatikan beberapa ketentuan penting.

"Pemilik HPR memiliki kewajiban untuk merawat dan bertanggung jawab atas kesehatan hewan peliharaannya. Dilarang keras melepasliarkan atau membiarkan anjing dan kera berkeliaran di luar pekarangan," tegas Eka Putra.

Ia menambahkan, saat membawa hewan keluar rumah, wajib menggunakan rantai dengan panjang maksimal dua meter.

Data dari Dinas Pertanian Tanah Datar menunjukkan tren peningkatan kasus gigitan HPR selama empat tahun terakhir. Pada 2020 tercatat 180 kasus gigitan, terdiri dari 124 gigitan anjing, 46 gigitan kucing, 7 gigitan kera, dan 3 kasus lainnya.

Angka ini sempat menurun pada 2021 menjadi 110 kasus, namun kembali meningkat pada 2022 dengan 195 kasus. Peningkatan signifikan terjadi pada 2023 dengan total 712 kasus, meliputi 109 gigitan anjing, 106 gigitan kucing, 25 gigitan kera, dan 10 kasus lainnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus rabies, Eka Putra menekankan pentingnya vaksinasi rutin bagi hewan peliharaan. "Vaksinasi dapat dilakukan di dokter hewan atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)," ujarnya.

Dalam hal terjadi kasus gigitan, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun selama 10-15 menit.

Selanjutnya, korban harus segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

"Setiap kasus gigitan wajib dilaporkan ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan surat keterangan gigitan HPR yang akan diserahkan ke Dinas Kesehatan," tambah Eka Putra. (red)

Baca Juga

Tanah Datar Gandeng Padang Pariaman, Kelapa dan Ikan Laut Bakal Dipasok untuk Kebutuhan Daerah
Tanah Datar Gandeng Padang Pariaman, Kelapa dan Ikan Laut Bakal Dipasok untuk Kebutuhan Daerah
Sekolah Rakyat di Tanah Datar Segera Groundbreaking, Akses Jalan 1.600 Meter Mulai Dibangun
Sekolah Rakyat di Tanah Datar Segera Groundbreaking, Akses Jalan 1.600 Meter Mulai Dibangun
Bupati Tanah Datar Minta OPD Percepat Serapan TKD, Baru Capai 18 Persen
Bupati Tanah Datar Minta OPD Percepat Serapan TKD, Baru Capai 18 Persen
83 Narapidana Rutan Batusangkar Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Overkapasitas Capai 280 Persen
83 Narapidana Rutan Batusangkar Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Overkapasitas Capai 280 Persen
Mutasi Pejabat Tanah Datar, Kadis PMPTSP Baru Diminta Bentuk Tim Percepatan Investasi
Mutasi Pejabat Tanah Datar, Kadis PMPTSP Baru Diminta Bentuk Tim Percepatan Investasi
Sekolah Rakyat Tanah Datar Siap Dibangun, Groundbreaking Digelar September 2026
Sekolah Rakyat Tanah Datar Siap Dibangun, Groundbreaking Digelar September 2026