Sumbardaily.com, Pariaman – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 11 kilogram yang direncanakan dari balik jeruji besi.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial YR (32), seorang residivis asal Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, berupaya mengirimkan barang haram tersebut ke wilayah Jawa dan Bali.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pariaman, Kamis sore (21/11/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencium keberadaan paket mencurigakan tersebut sejak September 2023.
"Paket ganja kering sebanyak 11 kg ini hendak dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Namun berhasil digagalkan karena tujuan pengiriman tidak jelas," jelasnya.
Proses pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala akibat minimnya saksi dan barang bukti. Hal yang menarik, pelaku YR saat ini sedang menjalani masa tahanan atas kasus serupa.
Ketika diamankan di Lembaga Pemasyarakatan pada 11 November 2024, YR membantah kepemilikan paket ganja tersebut. AKBP Andreanaldo menjelaskan modus operasi yang digunakan pelaku.
"Pelaku mengirim ke 3 tempat jasa pengiriman dengan menyebut paket tersebut merupakan pakaian. Dan pelaku juga meminta bantuan seorang anak SMA untuk membawa paket tersebut. Anak SMA itu sendiri tidak mengetahui paket tersebut adalah ganja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus operasi peredaran narkoba yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan jasa pengiriman dan melibatkan pelajar sebagai kurir yang tidak menyadari bahaya di balik paket yang mereka bawa. (red)
















