Sumbardaily.com, Padang - Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sepuluh warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024) di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra memaparkan hasil putusan hakim kepada awak media.
"Sesuai putusan hakim, semua terdakwa diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp150 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dari sepuluh pelanggar yang disidang, rinciannya adalah empat orang pedagang kaki lima (PKL) yang tertangkap berjualan di fasilitas umum (fasum), tiga orang terkait dengan panti pijat, dan tiga orang lainnya terlibat dalam prostitusi online.
"Mereka semua memilih untuk membayar denda yang telah ditetapkan," tambah Chandra.
Menanggapi pelaksanaan sidang tipiring ini, Chandra Eka Putra menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Padang.
"Kami mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat terjaga dengan baik," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda.
Meskipun demikian, Chandra menekankan bahwa pendekatan yang diambil oleh Satpol PP dalam menangani pelanggaran tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
"Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif," jelasnya.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika diperlukan.
"Apabila masih ada yang membandel, kita akan melakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan mengenakan sanksi tipiring, sesuai aturan yang berlaku," tegas Chandra.
Pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Dengan adanya sanksi yang diberikan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku.
Sidang tipiring seperti ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP Padang dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.
Melalui tindakan ini, Satpol PP berupaya untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis dalam menangani berbagai pelanggaran di Kota Padang.
Ke depannya, Satpol PP Padang berencana untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Perda kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang.
Masyarakat Kota Padang diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.
Dengan adanya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak, diharapkan Kota Padang dapat menjadi kota yang lebih teratur dan nyaman untuk ditinggali. (red)
















