Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat provinsi selama 60 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juli hingga 21 September 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-416-2025 yang dirilis pada Senin (28/7/2025).
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kejadian Karhutla di berbagai wilayah Sumbar sejak Mei 2025. Sejumlah daerah terdampak mencakup Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Pasaman. Luas lahan terdampak pun mencapai ratusan hektar.
Penetapan status siaga darurat tersebut didasarkan pada analisis cuaca dari Stasiun Klimatologi Sumbar yang menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di provinsi ini akan mengalami curah hujan rendah. Pada dasarian III Juli 2025, diprediksi curah hujan akan berada di bawah 50 milimeter dengan probabilitas hanya 70 hingga 90 persen.
Kondisi cuaca ini berpotensi memicu cuaca panas ekstrem dan memperpanjang hari tanpa hujan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kemunculan titik panas (hotspot) yang bisa berkembang menjadi titik api (firespot). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya Karhutla dalam beberapa pekan ke depan.
Dengan ditetapkannya status Siaga Darurat Karhutla, Pemprov Sumbar mewajibkan seluruh pihak terkait untuk mengaktifkan Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla. Langkah-langkah yang harus segera dijalankan meliputi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan titik panas secara berkala, aktivasi sistem peringatan dini (early warning system), pemetaan sumber air, serta patroli terpadu.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, pemetaan daerah rawan, penyiapan personel tanggap darurat, hingga modifikasi cuaca juga masuk dalam agenda utama penanggulangan bencana. Koordinasi lintas sektor dituntut berjalan optimal guna meminimalisasi dampak Karhutla terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Sumbar mencatat sedikitnya terdapat empat titik panas dengan risiko tinggi. Lokasinya tersebar di Kecamatan Bukit Barisan dan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota; Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung; serta Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Sementara itu, terdapat pula 11 titik panas dengan tingkat risiko sedang. Titik-titik tersebut teridentifikasi di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat; Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman; Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar; serta Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Titik panas lainnya tersebar di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung; Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan; dan Kecamatan Batang Kapas, Sutera, serta dua titik di Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan pengaktifan status ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bertindak cepat dalam merespons potensi kebakaran. Penanggulangan Karhutla menjadi prioritas bersama guna melindungi ekosistem hutan dan keselamatan warga Sumbar dari dampak bencana yang lebih luas. (red)
















