Sumbardaily.com, Pariaman – Sebanyak 401 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum II.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Pariaman dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Momen ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Dari total itu, 583 orang menjalani hukuman di dalam lapas, sementara empat lainnya masih dititipkan di Polres.
“Dari 401 penerima remisi umum, sebanyak 242 orang memperoleh RU-I atau remisi normal, 153 orang memperoleh RU-I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan enam orang lainnya memperoleh RU-II sehingga langsung bebas,” kata Sahduriman.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan. Pemotongan masa hukuman diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk semakin disiplin serta menjaga perilaku baik.
Bentuk Apresiasi Negara
Remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan kemerdekaan rutin diberikan pemerintah setiap tahunnya. Yota Balad menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar keringanan masa tahanan, tetapi juga menjadi simbol penghargaan kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan prestasi, dedikasi, dan komitmen dalam menjalani pembinaan.
“Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah Tuhan yang harus disyukuri bersama, termasuk oleh para warga binaan. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yota.
Ia menambahkan, tujuan utama program pembinaan di lapas adalah mempersiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat. Dengan pembinaan yang terukur, diharapkan mantan narapidana dapat kembali berintegrasi secara baik dan produktif.
Motivasi untuk Berubah
Dalam kesempatan itu, Yota juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar memanfaatkan remisi sebagai momentum perubahan. Pemberian remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai keringanan hukuman, tetapi juga dorongan untuk tetap berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan tekun.
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai motivasi. Taatlah pada aturan dan jalani program pembinaan dengan kesungguhan agar ketika kembali ke masyarakat nanti bisa diterima dengan baik,” kata Yota menegaskan.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Pariaman ini menjadi momen penting tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi pemerintah daerah. Melalui kebijakan ini, negara menunjukkan komitmennya untuk memberikan ruang bagi perbaikan diri, sekaligus mempertegas bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan bertujuan menyiapkan individu yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman. (red)














