Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat peningkatan drastis jumlah personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa 34 personel telah dipecat, melonjak tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 8 personel.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024), total 292 personel tercatat melakukan berbagai pelanggaran.
"Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Bintara tingkat tiga (Brig) dan Tamtama (TA)," ungkap Suharyono.
Kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga menunjukkan tren peningkatan. Sebanyak 117 personel terlibat dalam pelanggaran KEPP pada 2024, naik dari 116 kasus di tahun sebelumnya.
Di sisi lain, dua kategori pelanggaran menunjukkan penurunan. Kasus tindak pidana tercatat sebanyak 19 personel, sementara pelanggaran disiplin dilakukan oleh 122 personel.
Menanggapi tingginya angka pelanggaran ini, Suharyono mengingatkan bahwa polisi juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. "Karena polisi juga manusia, jadi tentu saja melakukan kesalahan," tuturnya.
Data ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. Peningkatan jumlah PTDH mengindikasikan ketegasan institusi dalam menindak personel yang melakukan pelanggaran serius. (red)
















