Sumbardaily.com, Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah (67), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, tidak dapat dilepaskan dari konflik ruang yang dipicu aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Sungai Sibinail, kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan. Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai telah menciptakan tekanan serius terhadap ruang hidup masyarakat setempat.
Kesimpulan tersebut disampaikan Walhi Sumbar berdasarkan hasil temuan lapangan yang dikombinasikan dengan analisis citra satelit resolusi tinggi. Organisasi lingkungan itu menilai keberadaan tambang emas ilegal berskala besar di wilayah tersebut menjadi faktor utama meningkatnya potensi konflik sosial, termasuk kekerasan terhadap warga.
Kepala Bidang Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit resolusi tinggi bertanggal 1 November 2025 menunjukkan aktivitas PETI yang masif di sepanjang Sungai Sibinail, khususnya di wilayah Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao.
“Analisis citra satelit resolusi tinggi tanggal 1 November 2025 memperlihatkan aktivitas PETI yang masif di sepanjang Sungai Sibinail,” ujar Tommy Adam dalam keterangan resmi dikutip Kamis (15/1/2026).
Ia memaparkan, citra satelit tersebut memperlihatkan pola pengerukan memanjang mengikuti alur sungai, perubahan warna air sungai yang mencolok, serta puluhan kolam bekas galian yang tersebar di sejumlah titik. Pola ini, menurut Walhi, menunjukkan praktik penambangan aluvial yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap perubahan morfologi Sungai Sibinail dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas tambang ilegal juga dinilai mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Temuan Walhi Sumbar juga menunjukkan bahwa bukaan lahan tambang emas ilegal berada sangat dekat dengan kebun dan permukiman warga. Bahkan, sebagian titik aktivitas tambang tercatat berada di dalam serta berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
“Sebagian titik tambang emas ilegal berada di kawasan hutan lindung, sehingga selain ilegal juga berdampak pada fungsi ekologis kawasan,” kata Tommy.
Walhi juga mencatat jarak antara lokasi aktivitas tambang emas ilegal dengan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Rao diperkirakan hanya sekitar dua kilometer. Kedekatan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang terbuka berskala besar itu tidak mungkin berlangsung tanpa terdeteksi.
Menurut Walhi, keberlanjutan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Sibinail mencerminkan adanya pembiaran. “Keberlangsungan PETI menunjukkan adanya pembiaran,” ujar Tommy Adam.
Ia menambahkan, kedekatan lokasi tambang ilegal dengan ruang hidup warga menciptakan potensi konflik yang tinggi. Dalam konteks tersebut, Walhi menilai kekerasan yang dialami Saudah merupakan manifestasi dari konflik ruang yang telah berlangsung lama akibat aktivitas tambang ilegal.
Walhi Sumbar menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Saudah menjadi indikator kerentanan warga yang hidup di sekitar wilayah tambang ilegal, khususnya di kawasan sungai, lahan masyarakat, dan hutan lindung yang dimanfaatkan tanpa penegakan hukum yang memadai.
Atas dasar itu, Walhi Sumbar mendesak dilakukannya penyelidikan yang independen dan transparan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Organisasi ini juga meminta kepolisian serta kementerian terkait untuk mengambil alih penanganan secara menyeluruh.
“Kami meminta kepolisian dan kementerian terkait mengambil alih penanganan dan menindak aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Sibinail,” kata Tommy.
Walhi menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga serta penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu DAS Rokan guna mencegah terulangnya kekerasan dan kerusakan lingkungan di masa mendatang. (red)
















