Sumbardaily.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan sejumlah pejabat daerah dan institusi penegak hukum ke berbagai lembaga negara di tingkat pusat terkait dugaan pembiaran serta keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumbar.
Laporan tersebut tidak hanya menyasar Gubernur Sumbar, tetapi juga sembilan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota serta Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Langkah ini diambil setelah Walhi Sumbar menilai praktik pertambangan emas tanpa izin telah berlangsung secara masif dan berdampak serius terhadap lingkungan hidup maupun keselamatan masyarakat.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan pengaduan tersebut telah disampaikan secara bertahap kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara sepanjang Juni 2026. Menurutnya, pelaporan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan hidup yang terus mengalami tekanan akibat aktivitas tambang emas ilegal.
Pada 9 Juni 2026, Walhi Sumbar melaporkan persoalan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sehari kemudian, yakni 10 Juni 2026, laporan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya pada 11 Juni 2026, organisasi lingkungan tersebut juga mengajukan pengaduan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tommy menegaskan bahwa langkah tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap laju kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian yang dilakukan lembaganya, aktivitas tambang emas ilegal menjadi salah satu faktor utama yang mendorong degradasi lingkungan di Sumatera Barat.
“Pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap kondisi lingkungan hidup di Sumatera Barat. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini sangat signifikan dan salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terus berlangsung,” kata Tommy dalam keterangannya, Dikutip Sabtu (13/6/2026).
Walhi Sumbar menyebut aktivitas pertambangan emas ilegal tidak lagi terjadi secara sporadis, melainkan telah berkembang luas di berbagai daerah. Berdasarkan observasi lapangan, analisis data spasial, dan kajian yang dilakukan organisasi tersebut, praktik tambang ilegal ditemukan di sedikitnya sembilan wilayah.
Daerah yang disebut menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal meliputi Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Limapuluh Kota, hingga Pesisir Selatan.
Dampak yang ditimbulkan disebut tidak hanya berupa perubahan bentang alam, tetapi juga kerusakan ekosistem yang meluas. Walhi Sumbar mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), lahan pertanian, hingga memicu pencemaran lingkungan.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan dan lahan disebut telah terdampak oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang emas ilegal juga dikaitkan dengan meningkatnya risiko keselamatan manusia. Hingga Juni 2026, Walhi Sumbar mencatat lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di berbagai daerah.
Organisasi tersebut juga menilai keberadaan tambang ilegal memperbesar ancaman terjadinya bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak aktivitas tambang berlangsung di kawasan hulu yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan.
Tommy menjelaskan sejumlah daerah aliran sungai strategis di Sumbar saat ini mengalami tekanan berat akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. Beberapa DAS yang disebut terdampak antara lain DAS Indragiri, Kampar, Batanghari, Pasaman, dan Batahan.
Menurutnya, kerusakan yang terjadi di kawasan hulu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Sumbar, tetapi juga berdampak hingga ke wilayah lain yang berada di bagian hilir.
“Mayoritas aktivitas tambang emas ilegal terjadi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan masyarakat Sumatera Barat, tetapi juga berdampak ke wilayah hilir di provinsi lain,” ujarnya.
Dampak lintas wilayah tersebut disebut menjangkau Provinsi Riau dan Jambi yang berada dalam satu sistem aliran sungai dengan sejumlah kawasan di Sumbar.
Selain kerusakan fisik lingkungan, Walhi Sumbar juga menyoroti potensi pencemaran bahan berbahaya yang berasal dari aktivitas pertambangan. Tommy mengungkapkan sejumlah hasil penelitian menunjukkan adanya kandungan merkuri yang telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan pada DAS Batanghari.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang dinilai perlu segera ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Dalam laporan yang disampaikan ke berbagai lembaga negara, Walhi Sumbar juga mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal. Menurut Tommy, aktivitas tersebut saat ini berlangsung secara terbuka dan mudah ditemukan sehingga sulit dianggap sebagai kegiatan yang tersembunyi.
Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Sijunjung, di mana aktivitas tambang emas ilegal disebut berlangsung tidak jauh dari kantor bupati dan terlihat jelas di sepanjang aliran sungai.
Fenomena serupa, lanjutnya, juga ditemukan di Kabupaten Solok, Pasaman Barat, dan Pasaman. Karena itu, Walhi Sumbar menilai terdapat persoalan serius dalam aspek pengawasan maupun penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Di Kabupaten Sijunjung misalnya, aktivitas tambang emas ilegal berlangsung tidak jauh dari kantor bupati dan terlihat jelas di sepanjang aliran sungai. Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Solok, Pasaman Barat, dan Pasaman. Karena itu kami menilai ada persoalan serius dalam penegakan hukum,” katanya.
Walhi Sumbar juga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah yang cukup serius untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Atas dasar itu, Walhi Sumbar mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal yang masih berlangsung di berbagai daerah.
Menurut Tommy, proses penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja tambang yang berada di lapangan. Penegakan hukum harus menjangkau pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, penadah, maupun pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal. Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengelola sumber daya alam dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” tegasnya. (*)
















