Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Sebanyak 21 orang terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) diamankan aparat dalam operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman Barat.
Pengamanan puluhan terduga pelaku tersebut dilakukan dalam operasi tim terpadu lintas sektor yang terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di berbagai wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang masih marak terjadi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, mengklaim bahwa penertiban PETI di Sumbar tidak pernah dihentikan.
Menurutnya, operasi yang dilakukan di Pasaman Barat dalam dua hari terakhir menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk tambang ilegal.
“Penertiban PETI di Sumatera Barat tidak berhenti. Tim terpadu terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Helmi, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Helmi menjelaskan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, terutama di wilayah yang dinilai rawan aktivitas PETI.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilaksanakan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai bagian dari operasi Tim Terpadu Penertiban dan Pencegahan Aktivitas PETI di Sumbar.
Operasi penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jorong Simpang, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, pada Selasa (27/1/2026). Di lokasi ini, tim terpadu menyita empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Penertiban selanjutnya dilakukan pada Rabu (28/1/2026) di aliran Sungai Batang Air Haji, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 21 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.
Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat excavator, alat dulang, serta karpet penyaring yang biasa digunakan dalam proses penambangan emas ilegal.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas Andry. (red)
















