Sumbardaily.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening kembali disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Musisi Vidi Aldiano hadir dalam persidangan sebagai tergugat, menyusul gugatan yang dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti.
Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada legalitas tim kuasa hukum dari pihak tergugat. Hal ini disampaikan oleh Tiffany, kuasa hukum Keenan Nasution, yang hadir langsung mendampingi kliennya dalam proses hukum tersebut.
"Sidang dimulai sekitar pukul sebelas kurang. Fokusnya masih seputar pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari tergugat," ujar Tiffany dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring kepada awak media.
Menurut Tiffany, dalam sidang tersebut tim hukum Vidi Aldiano baru secara resmi menyerahkan surat kuasa mereka kepada pengadilan. "Pekan lalu mereka belum mendaftarkan surat kuasa. Namun, hari ini sudah dilakukan secara resmi, lengkap dengan menunjukkan KTP asli prinsipal mereka," jelasnya.
Meski persidangan telah memasuki tahap lanjutan, Tiffany mengungkapkan bahwa belum ada komunikasi dari pihak Vidi Aldiano ataupun kuasa hukumnya kepada Keenan dan Rudy. "Selama sepekan terakhir belum ada komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.
Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat yang menyebut gugatan senilai Rp24,5 miliar tidak berdasar, Tiffany menegaskan bahwa nominal tersebut berlandaskan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kalau mereka menyebut nilai gugatan tidak berdasar, kami terbuka untuk mendiskusikannya. Tapi perlu dijelaskan bagian mana yang dianggap tidak berdasar. Kami mengacu pada Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyebutkan nilai ganti rugi maksimal Rp500 juta per pertunjukan. Bahkan, pada tahun 2002, nilainya bisa mencapai Rp1 miliar per kali tampil," jelasnya.
Tiffany juga menanggapi pernyataan dari Yakup Hasibuan, kuasa hukum Vidi Aldiano, yang menyarankan perlunya pengujian objektif terhadap nilai gugatan yang diajukan. Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari proses yang akan dijalani di persidangan.
"Silakan saja bila ingin menyampaikan bantahan. Kami akan menunggu dan melihat saat mereka menyampaikan jawaban secara resmi nanti di persidangan," ucap Tiffany.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 24 Juni 2025. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat melalui sistem e-court, sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perkara ini mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar di industri musik Indonesia. Lagu Nuansa Bening yang menjadi pusat sengketa, dikenal luas sebagai salah satu karya musik legendaris Indonesia yang hingga kini masih sering dibawakan dalam berbagai pertunjukan.
Keenan Nasution dan Rudy Pekerti menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bertujuan untuk menegakkan hak cipta serta memberikan edukasi hukum terkait perlindungan karya intelektual di dunia musik. Sementara dari pihak Vidi Aldiano dan tim hukumnya, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terhadap substansi gugatan tersebut.
Dengan perkembangan ini, publik kini menanti jalannya persidangan berikutnya untuk melihat arah penyelesaian sengketa hak cipta yang menjadi sorotan luas ini. (red)
















