Sumbardaily.com – Sejumlah aktivis lingkungan, akademisi, serta masyarakat yang terdampak proyek energi di Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti tata kelola pembangunan energi yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Proses penetapan sejumlah proyek disebut berlangsung secara sentralistik dan minim partisipasi masyarakat, sehingga memicu konflik di berbagai daerah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam peluncuran buku “Jeruji di Tanah Sendiri: Perlawanan Nagari dalam Kepungan Energi dan Kekuasaan” yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Kamis (5/3/2026).
Buku ini merupakan karya kolaboratif peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) 2025 yang mendokumentasikan dinamika konflik proyek energi dan perjuangan masyarakat di sejumlah wilayah di Sumbar.
Peluncuran buku tersebut menghadirkan berbagai pandangan dari aktivis, akademisi, serta masyarakat yang mengalami langsung dampak proyek energi di daerah mereka.
Proyek Energi Dinilai Tidak Partisipatif
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Tommy Adam, menilai bahwa banyak proyek energi di Sumbar ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung.
Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan energi, termasuk pembangkit listrik panas bumi di beberapa wilayah, sering kali diputuskan melalui mekanisme yang tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat lokal.
Akibatnya, masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi proyek merasa tidak memiliki posisi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
“Banyak proyek yang diklaim sebagai energi bersih, tetapi prosesnya tidak partisipatif. Masyarakat seringkali hanya menjadi objek kebijakan, bukan pihak yang dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan,” ujar Tommy.
Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi memicu konflik di tingkat lokal karena masyarakat merasa dipaksa menerima proyek yang dapat memengaruhi kehidupan mereka.
Menurutnya, pendekatan pembangunan energi yang tidak melibatkan masyarakat secara aktif dapat menimbulkan ketegangan antara warga dengan pihak yang menjalankan proyek.
Akademisi Soroti Tata Kelola Multilevel
Pandangan serupa juga disampaikan akademisi Universitas Andalas (Unand), Dr. Apriwan. Ia menilai bahwa persoalan pembangunan proyek energi tidak hanya berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang melibatkan berbagai level kekuasaan.
Dosen Departemen Hubungan Internasional Unand tersebut menyebut hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sering kali menjadi faktor yang memengaruhi dinamika pembangunan proyek energi.
Apriwan mencontohkan keberadaan PLTU Teluk Sirih di Bungus sebagai salah satu kasus yang menunjukkan persoalan tersebut.
Menurutnya, keberadaan pembangkit listrik itu tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Masyarakat di Bungus tidak mendapatkan apa-apa dari keberadaan PLTU tersebut. Berapa megawatt yang mereka nikmati? Sementara mandat global menyatakan proses ini harus adil, kenyataannya justru terjadi sentralisasi dan seringkali melibatkan campur tangan militer,” ujarnya.
Ia menilai bahwa proses pembangunan energi seharusnya memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah proyek.
Peran Negara Dinilai Lemah
Sementara itu, akademisi Unand lainnya, Dewi Anggraini, menyoroti lemahnya peran negara dalam melindungi masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria yang berkaitan dengan proyek energi.
Menurutnya, dalam berbagai kasus, negara terlihat tidak hadir secara maksimal untuk melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak pembangunan proyek.
Bahkan, ia menilai dalam beberapa situasi negara justru tampak lebih condong pada kepentingan investasi yang terkait dengan proyek-proyek ekstraktif.
“Sebagian elit lokal justru terlibat mendukung proyek ekstraktif yang merugikan warganya sendiri. Hal ini menunjukkan relasi kekuasaan dalam pembangunan menempatkan masyarakat pada posisi yang paling rentan,” kata Dewi.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan relasi kekuasaan dalam proses pembangunan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pihak investor.
Warga Ceritakan Tekanan Saat Menyuarakan Penolakan
Selain pandangan dari kalangan aktivis dan akademisi, peluncuran buku tersebut juga menghadirkan kesaksian langsung dari masyarakat yang terdampak proyek energi.
Ayu Dasril atau akrab disapa Dayu, salah satu perwakilan warga yang terdampak proyek pembangkit listrik panas bumi, menceritakan pengalamannya sejak proyek tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pada awalnya proyek diperkenalkan sebagai bagian dari program pembangunan. Namun, situasi berubah ketika sebagian warga mulai mempertanyakan potensi dampak proyek terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
Menurut Dayu, warga yang menyampaikan kritik atau mempertanyakan proyek sering kali menghadapi berbagai bentuk tekanan.
“Masyarakat yang mencoba menyampaikan kritik atau mempertanyakan proyek seringkali menghadapi intimidasi, bahkan kriminalisasi. Aparat keamanan juga kerap dikerahkan ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pihak proyek,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat banyak warga merasa tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan terhadap proyek yang sedang berjalan.
“Ketika masyarakat bertanya atau menyampaikan penolakan, responsnya bukan dialog, tetapi tekanan. Banyak warga yang akhirnya merasa tidak memiliki ruang untuk menyuarakan keberatan mereka,” katanya.
Dokumentasi Konflik dari Lima Wilayah
Buku “Jeruji di Tanah Sendiri: Perlawanan Nagari dalam Kepungan Energi dan Kekuasaan” sendiri disusun melalui proses pembelajaran langsung menggunakan metode live-in.
Melalui metode ini, para peserta Kalabahu 2025 tinggal bersama masyarakat di wilayah yang sedang menghadapi konflik ruang hidup akibat proyek energi.
Selama proses tersebut, peserta menyaksikan secara langsung dinamika yang terjadi di lapangan, mulai dari konflik agraria, tekanan yang dirasakan masyarakat, hingga berbagai bentuk perjuangan warga dalam mempertahankan tanah ulayat dan lingkungan mereka.
Terdapat lima wilayah yang menjadi lokasi pembelajaran dalam program tersebut, yaitu Nagari Kapa, Tapan, Pandai Sikek, Talang, dan Bungus.
Di wilayah-wilayah tersebut, para peserta mencatat berbagai pengalaman masyarakat yang menghadapi proyek energi sekaligus mengamati bagaimana komunitas lokal berupaya mempertahankan ruang hidup mereka.
Melalui buku ini, para penulis berupaya mendokumentasikan pengalaman masyarakat serta membuka ruang diskusi mengenai tata kelola proyek energi di Sumbar.
Peluncuran buku tersebut juga diharapkan dapat memperkaya diskursus publik mengenai pembangunan energi, khususnya terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. (ril)
















