Sumbardaily.com, Padang - Aparat kepolisian dari Polsek Pauh mengungkap kasus dugaan pencurian yang disertai tindakan masuk rumah tanpa izin di Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Seorang pria berinisial WS (38) diamankan setelah penyelidikan polisi mengarah kepadanya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap WS di kediamannya yang berada di Koto Parak Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencurian dan tindakan memasuki rumah tanpa izin.
"Pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sekaligus memasuki rumah milik orang lain tanpa izin," kata Kapolsek, Minggu (15/3/2026).
Kasus tersebut, katanya, tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/09/III/2026/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 14 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dan memasuki rumah tanpa izin.
"Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu indekos kos yang berada di Koto Parak, Kecamatan Pauh," katanya.
Korban dalam kejadian itu adalah FI (27), seorang mahasiswa yang juga merupakan warga Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut," katanya.
Dalam proses penyelidikan, ujar Edi, tim opsnal Polsek Pauh melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengumpulan bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara.
"Berbekal hasil identifikasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap WS di rumahnya pada Sabtu dini hari. Saat diamankan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah gunting potong besi berwarna oranye, satu celana pendek berwarna oranye hitam serta satu helai kaos dalaman (singlet) warna putih.
"Saat ini WS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pauh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian serta memasuki rumah tanpa izin.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan," tutur Kapolsek Pauh. (adl)
















