Tegas! Pemkab Tanah Datar Aktifkan Tim Cyber Pantau ASN Terlibat Judi Online

Tegas! Pemkab Tanah Datar Aktifkan Tim Cyber Pantau ASN Terlibat Judi Online

Bupati Tanah Datar Eka Putra memperingatkan ASN terkait judi online. Tim cyber akan diperkuat untuk memantau aktivitas judi online di kalangan ASN dan pelajar. (Foto: Dok Kominfo Tanah Datar)

Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya praktik judi online (judol) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam apel gabungan ASN dan Non ASN di halaman kantor Bupati Pagaruyung, Senin (10/2/2025).

Dalam arahannya, Eka Putra menekankan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait keterlibatan ASN dan Non ASN dalam praktik judi online.

"Kami akan memberdayakan tim cyber untuk mengawasi aktivitas judi online, tidak hanya di lingkungan ASN dan Non ASN, tetapi juga di kalangan pelajar Tanah Datar," tegasnya.

Apel gabungan yang dihadiri Plt Sekda sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan kepala UPT ini merupakan apel perdana di tahun 2025 sekaligus momentum pasca penetapan hasil Pilkada Tanah Datar.

Menyikapi dinamika pasca Pilkada, Eka Putra mengajak seluruh ASN untuk bersatu membangun Tanah Datar dengan semangat "Biduak Lalu Kiambang Batawuik".

Namun, ia juga memberi kesempatan kepada ASN yang tidak sejalan dengan visinya untuk mengambil langkah lain dalam waktu 15 hari ke depan.

Di tengah keterbatasan anggaran, Bupati Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan ASN dan Non ASN.

"Meski anggaran sangat terbatas dan mengalami pemangkasan, kami berkomitmen tunjangan pegawai akan tetap dibayarkan penuh seperti tahun sebelumnya," ujarnya.

Terkait efisiensi anggaran, Eka Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Instruksi tersebut mengamanatkan pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar. (red)

Baca Juga

Polisi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran tautan judi online di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026), dengan menampilkan barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, dan laptop.
Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan puluhan terduga penyebar tautan judi online beserta barang bukti telepon genggam dan laptop dalam operasi di Kota Padang.
Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penyebar Link Judi Online di Padang, 21 Orang Ditangkap
BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal
BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Tol Sicincin–Bukittinggi Diharapkan Jadi Tonggak Transformasi Ekonomi Sumbar
Tol Sicincin–Bukittinggi Diharapkan Jadi Tonggak Transformasi Ekonomi Sumbar