Tanah Datar Musnahkan Arsip Usang Sejak 2017

Tanah Datar Musnahkan Arsip Usang Sejak 2017

Pemusnahan arsip sejak 2017 di Aula Dinas Kominfo Tanah Datar, Senin (23/6/2025). (Foto: Kominfo Tanah Datar)

Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan pemusnahan arsip perdana sejak dinas tersebut berdiri pada tahun 2017.

Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mengelola arsip dinamis yang masa retensinya telah berakhir dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi.

"Seluruh prosedur telah kami jalankan, mulai dari pembentukan panitia pemusnahan, pengajuan dan persetujuan dari Bupati, hingga pelaksanaan pemusnahan arsip. Prosesnya dilakukan secara bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku," kata Yusrizal usai pemusnahan arsip yang berlangsung pada Senin (23/6/2025) di Aula Dinas Kominfo.

Pemusnahan arsip ini menjadi tonggak awal upaya penertiban pengelolaan arsip daerah secara berkelanjutan. Yusrizal menyebutkan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dari tahun 2017. Menurutnya, jika tidak segera ditindaklanjuti, keberadaan arsip-arsip tak terpakai tersebut justru dapat menjadi beban penyimpanan dan menghambat efisiensi tata kelola kearsipan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan dokumen agar tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apa pun. Yusrizal menegaskan bahwa langkah ini akan menjadi agenda rutin setiap tahun dalam rangka menjaga ketertiban dan kebersihan sistem pengarsipan internal Dinas Kominfo.

Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Tanah Datar, Eva Zakaria. Ia mengapresiasi komitmen Dinas Kominfo sebagai dinas pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang melaksanakan pemusnahan arsip secara resmi.

"Langkah ini menjadi contoh baik dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan daerah. Sebab 40 persen nilai kinerja perangkat daerah bersumber dari aspek pengelolaan arsip," ujar Eva.

Eva juga menambahkan bahwa regulasi pemusnahan arsip telah diatur secara rinci melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 dan Nomor 37 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun dapat dimusnahkan dengan persetujuan kepala daerah, sedangkan arsip yang masa retensinya lebih dari 10 tahun memerlukan persetujuan dari ANRI.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan praktik pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Tanah Datar dapat terus meningkat, tidak hanya pada Dinas Kominfo, tetapi juga pada perangkat daerah lainnya.

"Kami berharap langkah Dinas Kominfo ini bisa diikuti oleh dinas-dinas lain, agar pengelolaan arsip di daerah ini semakin tertib dan terukur," tambah Eva.

Langkah Dinas Kominfo Tanah Datar tersebut tidak hanya merupakan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi inisiatif strategis dalam memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi yang akuntabel, efisien, dan bebas dari penumpukan arsip yang tak bernilai guna. (red)

Baca Juga

Pedagang Dipindahkan ke Benteng Van der Capellen, Ini Alasan Pemkab Tanah Datar
Pedagang Dipindahkan ke Benteng Van der Capellen, Ini Alasan Pemkab Tanah Datar
Daftar Nama Pejabat Baru Pemkab Tanah Datar Hasil Pelantikan 6 Februari 2026
Daftar Nama Pejabat Baru Pemkab Tanah Datar Hasil Pelantikan 6 Februari 2026
Puluhan Pelajar Finlandia Kunjungi Tanah Datar, Belajar Pendidikan dan Budaya Lokal
Puluhan Pelajar Finlandia Kunjungi Tanah Datar, Belajar Pendidikan dan Budaya Lokal
Pengerjaan Pascabencana Dipercepat, Pemkab Tanah Datar Minta Dukungan Warga
Pengerjaan Pascabencana Dipercepat, Pemkab Tanah Datar Minta Dukungan Warga
Tambang Emas Ilegal di Simawang Tanah Datar, Pemkab Klaim Sudah Lakukan Penertiban
Tambang Emas Ilegal di Simawang Tanah Datar, Pemkab Klaim Sudah Lakukan Penertiban
Rabies Ancam Warga, Tanah Datar Intensifkan Pemusnahan Hewan Penular Rabies
Rabies Ancam Warga, Tanah Datar Intensifkan Pemusnahan Hewan Penular Rabies