Sumbardaily.com, Solok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok resmi menghentikan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 3.140 kader Posyandu di Kabupaten Solok sejak Januari 2025. Langkah ini diambil setelah berakhirnya masa perlindungan yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Solok untuk periode Oktober hingga Desember 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa penghentian ini terpaksa dilakukan karena hingga awal tahun 2025 belum ada kepastian penganggaran ulang dari Pemerintah Kabupaten Solok. Hal ini berdampak pada keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi ribuan kader yang selama ini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami memahami bahwa Pemkab Solok mungkin memiliki pertimbangan tersendiri, namun tanpa adanya kelanjutan pembayaran iuran dan kepastian anggaran, secara regulasi kami tidak dapat mempertahankan status aktif kepesertaan mereka. Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi,” ujar Maulana.
Akibat dari kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kematian, terhitung sejak 1 Januari 2025. Bahkan, hingga pertengahan 2025 tercatat ada tiga kader Posyandu yang meninggal dunia namun tidak bisa diberikan santunan sebesar Rp 42 juta karena status kepesertaan mereka sudah tidak aktif.
Sebagai bentuk komunikasi resmi, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan Surat Konfirmasi Kepesertaan Nomor B/3440/05205 tertanggal 27 Mei 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Surat tersebut menjadi penegasan bahwa penonaktifan dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Untuk menjaga keberlanjutan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan kini mengimbau para kader untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi seperti Agen Perisai, Agen BRILink, Agen POS, BNI46, serta mitra lainnya yang telah terdaftar.
“Kami berharap para kader Posyandu tetap terlindungi. Edukasi dan kesadaran untuk menjadi peserta mandiri sangat penting. Terlebih, mereka telah melihat sendiri dampak kehilangan perlindungan, salah satunya adalah kasus kematian kader yang tidak mendapatkan santunan karena kepesertaannya sudah nonaktif,” kata Maulana menambahkan.
Penurunan status kepesertaan ini juga berdampak pada cakupan Jamsostek di Kabupaten Solok. Angka cakupan yang sebelumnya mencapai 13,85 persen kini merosot menjadi 12,46 persen per Juni 2025. Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi skor kinerja kepala daerah terkait indikator Universal Coverage Jamsostek.
Meski menghadapi tantangan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menegaskan komitmennya untuk terus menjangkau kelompok pekerja rentan, termasuk kader Posyandu, agar mendapatkan hak perlindungan sosial sebagaimana amanat undang-undang.
“Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja adalah hak konstitusional. Kami akan terus mengedukasi masyarakat, termasuk para kader, agar tidak ada yang terabaikan dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Maulana. (red)















