Sumbardaily.com – Universitas Negeri Padang (UNP) menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang berlandaskan nilai agama, norma kesusilaan, serta budaya Minangkabau. Kampus ini bahkan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pihak yang terbukti melakukan perilaku menyimpang.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi pendidikan tinggi, khususnya dalam menerapkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi pedoman utama kehidupan akademik di lingkungan UNP.
Seluruh unsur civitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa, diwajibkan untuk mematuhi nilai-nilai tersebut. Pihak kampus menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar norma kesusilaan maupun etika akademik.
Penindakan Dilakukan Secara Objektif
Sekretaris Universitas UNP, Prof Erianjoni, menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Penindakan dilakukan berdasarkan aturan resmi kampus dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Aturan yang digunakan mengacu pada Peraturan Rektor UNP Nomor: 03.A/UN35/KP/2019 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan serta Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa,” jelasnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma dan tata tertib kampus, maka universitas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai institusi pendidikan, UNP berkomitmen untuk tetap bersikap objektif, adil, dan berlandaskan hukum dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Erianjoni.
Sikap Tegas terhadap Isu LGBT
Terkait isu perilaku seks menyimpang atau LGBT, UNP menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara tegas, namun tetap berbasis pada bukti yang sah dan valid.
Kampus tidak akan ragu mengambil langkah pemecatan jika terbukti terjadi pelanggaran yang melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Sikap ini bukan hal baru. Pada pertengahan 2023, UNP telah melakukan pemecatan terhadap dua oknum dosen yang terbukti melakukan aktivitas seks menyimpang. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk konsistensi kampus dalam menegakkan aturan.
Jaga Integritas Kampus
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen UNP dalam menjaga integritas sebagai lembaga pendidikan tinggi. Kampus berupaya memastikan lingkungan akademik tetap kondusif untuk mencetak generasi yang berkarakter serta memiliki pengetahuan yang mumpuni.
Dengan kebijakan ini, UNP berharap seluruh civitas akademika dapat menjaga perilaku sesuai norma yang berlaku, sekaligus memperkuat nilai-nilai budaya dan etika yang menjadi identitas kampus di ranah Minangkabau. (*)
















