Sumbardaily.com, Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan kasus Tuan Takur di kawasan Pasar Raya Padang.
Dalam unggahan media sosialnya, ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus tetap berlandaskan supremasi hukum sekaligus menjunjung keadilan.
Ia mengungkapkan bahwa Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan karena Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah memfokuskan upaya relokasi pedagang kaki lima (PKL) agar dapat masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Padang Fase VII.
“Perlu saya sampaikan, Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan, karena Pemko Padang sedang fokus merelokasi PKL di sepanjang kawasan Pasar Raya agar masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Fase VII,” tulisnya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Penegasan Proses Hukum Harus Berdasar Bukti
Terkait dugaan adanya pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi, Fadly menilai hal itu tidak dapat dibenarkan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penghukuman harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Namun untuk hukum-menghukum tentu harus didasari kepada bukti dan prosedur yang berlaku, sehingga hukuman yang dijatuhkan setimpal serta memenuhi unsur keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa prinsip tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum.
Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih
Dalam pernyataannya, Fadly turut menyinggung komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih di lingkungan Kota Padang.
Ia mengungkapkan bahwa pada kepemimpinan sebelumnya, terdapat tiga aparatur yang diberhentikan karena pelanggaran berulang dengan nilai ratusan ribu rupiah, setelah melalui proses hukum dan pertimbangan matang.
“Mengenai komitmen saya terhadap pemerintahan yang bersih, jangan ragu! Di kepemimpinan sebelumnya, 3 orang aparatur saya berhentikan, karena pelanggaran berulang bernilai ratusan ribu rupiah. Namun tentu setelah melalui proses hukum dan pertimbangan yang matang,” tulisnya.
Penyelesaian Tak Selalu Pemecatan atau Penjara
Lebih lanjut, Fadly menilai penyelesaian persoalan seperti kasus Tuan Takur tidak selalu harus berujung pada pemecatan maupun pemidanaan.
Menurutnya, pendekatan pembinaan dan edukasi juga perlu menjadi bagian dari solusi pemerintah.
“Penyelesaian masalah serupa (Tuan Takur) oleh pemerintah tidak selalu harus dari kaca mata pemecatan atau pemenjaraan. Namun juga harus memperhatikan unsur pembinaan, dan edukasi,” ungkapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketegasan pemerintah harus tetap dilandasi kepastian hukum serta menjauhi tindakan zalim.
“Ketegasan harus berlandaskan kepastian hukum. Tegas wajib, dzalim jangan!” tutupnya. (pooke)
















