Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah resmi menetapkan tarif Tol Padang-Pekanbaru untuk seksi Padang-Sicincin. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, pada 16 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, tarif tol akan mulai diberlakukan 14 hari setelah tanggal penetapan, atau diperkirakan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025. Penetapan tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan sesuai dengan golongan masing-masing.
Untuk kendaraan Golongan I yang meliputi sedan, jip, pick-up, truk kecil, dan bus, tarif ditetapkan sebesar Rp50.500. Kendaraan Golongan II dan III seperti truk dua dan tiga gandar dikenai tarif Rp75.500. Sementara kendaraan besar Golongan IV dan V, yaitu truk empat gandar atau lebih, akan membayar sebesar Rp100.500.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa sebelum diberlakukannya tarif, ruas Tol Padang-Sicincin telah beroperasi tanpa pungutan sejak 28 Mei 2025. Masa operasional ini, menurutnya, dimaksudkan sebagai tahap pengenalan kepada masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), mengingat ini merupakan jalan tol pertama di provinsi tersebut.
“Selama hampir dua bulan, kami mengoptimalkan waktu tersebut untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan kartu uang elektronik (UE), tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan jalan tol,” ujar Adjib.
Ia menambahkan, edukasi juga mencakup sosialisasi masif tentang besaran tarif dan tanggal pemberlakuannya melalui berbagai kanal komunikasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga siap secara teknis dan mental menghadapi transisi menuju sistem jalan tol berbayar.
Tol Padang-Sicincin memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Jalan tol ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh antarwilayah, mengurangi beban lalu lintas jalan nasional, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan UMKM di sekitarnya.
Selain dilengkapi dengan gerbang tol otomatis, tol ini juga menyediakan fasilitas standar seperti rambu dan marka jalan, armada patroli, serta mobil derek yang siaga selama 24 jam untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna.
“Kami mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengutamakan keselamatan, menjaga kondisi kendaraan, memastikan fisik pengemudi dalam keadaan prima, serta mematuhi batas kecepatan maksimum 80 km/jam,” ujar Adjib. Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan kartu UE yang sama saat masuk dan keluar gerbang tol.
Bagi pengguna yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, Hutama Karya menyediakan layanan call center Tol Padang-Sicincin yang dapat dihubungi di nomor +62 822-1000-3770. Informasi terkini juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya.
Penetapan tarif ini menandai langkah baru dalam operasionalisasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang dinanti-nantikan masyarakat Sumbar. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan operator, diharapkan kehadiran tol ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap mobilitas, ekonomi, dan kualitas hidup warga di kawasan tersebut. (ik)
















