Sempat 'Kucing-Kucingan', PKL di Khatib Sulaiman Ditertibkan Satpol PP Padang

Sempat 'Kucing-Kucingan', PKL di Khatib Sulaiman Ditertibkan Satpol PP Padang

Satpol PP Padang menertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (1/9/2023). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang terus giat dalam upaya penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Salah satu contoh tindakan peneguran dilakukan di Kawasan Khatib Sulaiman, Jumat (1/9/2023) dimana seorang pedagang sate yang suka bermain 'kucing-kucingan' dengan aturan.

Petugas Satpol PP dengan tegas mengingatkan pedagang tersebut untuk menghentikan aktivitas berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Padang.

"Bagi masyarakat yang melanggar Perda, tetap kita mengutamakan tindakan peneguran dan mengingatkan pelanggar atas perda yang dilanggar, seperti pemilik sate ini," ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi.

Menurut Rozaldi, pihaknya terus mengingatkan PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di Trotoar Khatib Sulaiman, lanjutnya, terdapat beberapa PKL lainnya yang selalu diingatkan oleh petugas Satpol PP Padang. Termasuk pedagang es cendol, pedagang mainan, pedagang bakso tusuk, pedagang buah, dan pedagang minuman keliling.

Setelah diingatkan, mayoritas PKL tersebut telah mematuhi aturan dengan menghentikan praktik berjualan di atas trotoar. Namun, satu pedagang sate masih terlihat melanggar aturan.

"Sesuai SOP, jika upaya pendekatan dan peneguran tidak membuahkan hasil, maka tindakan tegas berupa penertiban akan diterapkan, dan hal ini dapat mencapai tahap persidangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Rozaldi.

Rozaldi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang. Ini akan berkontribusi pada menjaga keindahan, kebersihan, dan keteraturan kota.

"Jika masyarakat bersedia menghindari penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan, tentu wajah kota akan terus terlihat cantik, dan masyarakat akan merasa aman dan nyaman, sesuai dengan harapan bersama kita," ungkapnya. (*/red)

Baca Juga

Lima PPPK Satpol PP Padang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat.
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya
Karaoke hingga Larut Malam Ganggu Warga, Satpol PP Padang Beri Teguran
Karaoke hingga Larut Malam Ganggu Warga, Satpol PP Padang Beri Teguran
Pagar Rumah Serobot Badan Jalan di Padang Dibongkar, Pemilik Sempat Acungkan Celurit
Pagar Rumah Serobot Badan Jalan di Padang Dibongkar, Pemilik Sempat Acungkan Celurit
Razia Penginapan hingga Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah
Razia Penginapan hingga Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah
Dua personel Satpol PP Kota Padang terluka saat penertiban minuman beralkohol di Simpang Haru.
Dua Petugas Satpol PP Padang Dilempar Botol hingga Terluka saat Tertibkan Warung Jual Miras
Pengawasan Penginapan di Padang, Satpol PP Amankan 6 Pasangan Ilegal
Pengawasan Penginapan di Padang, Satpol PP Amankan 6 Pasangan Ilegal