Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal, Lapak Makan Badan Jalan Diangkut

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal, Lapak Makan Badan Jalan Diangkut

Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL di kawasan Kota Tua. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang setelah sejumlah titik di beberapa kecamatan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Aksi penertiban yang berlangsung Jumat (14/11/2025) itu menyoroti lapak-lapak yang nekat menempati bibir hingga badan jalan, menjadi sorotan karena memicu kemacetan dan keluhan warga.

Operasi ini dilakukan oleh Satpol PP Padang bersama Tim SK4 Pemko Padang, sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum tidak dialihfungsikan untuk aktivitas berdagang.

Kepala Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa lapak-lapak tersebut telah menyalahi aturan dan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ia menjelaskan, sejumlah PKL kedapatan membangun lapak tepat di ruang publik yang seharusnya steril dari kegiatan jual beli. Kondisi ini bukan hanya menghalangi arus kendaraan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Sementara itu, operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Petugas mengamankan beberapa lapak beserta barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya, sebagian berdiri di atas trotoar maupun fasilitas umum lainnya.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Namun, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas berdagang,” ujar Harvi.

Penertiban ini menjadi bagian dari pengawasan rutin Satpol PP terhadap kepatuhan terhadap regulasi kota, sekaligus mendorong penataan ruang publik yang lebih nyaman bagi warga.

Pemko Padang berharap langkah ini dapat menekan pelanggaran serupa dan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. (red)

Baca Juga

Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
BI Sumbar Sebut Kota Padang Alami Deflasi Januari 2026, Ini Penyebabnya
BI Sumbar Sebut Kota Padang Alami Deflasi Januari 2026, Ini Penyebabnya
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Padang, Solusi Pembiayaan Lengkap Sambut Ramadan 2026
Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Padang, Solusi Pembiayaan Lengkap Sambut Ramadan 2026