Satpol PP Padang Sudah 4 Kali Operasi Penertiban PKL Ilegal Sepanjang Mei 2026

Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) ilegal dan bangunan liar yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin.

Sepanjang Mei 2026, Satpol PP Padang tercatat telah empat kali melakukan operasi penertiban berskala besar di sejumlah titik wilayah Kota Padang.

Rangkaian penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Operasi menyasar trotoar, badan jalan, hingga kawasan fasilitas publik yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Penertiban pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sepadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mendata enam bangunan liar yang berdiri melanggar aturan.

Dari jumlah tersebut, empat bangunan langsung dibongkar di lokasi. Sementara dua bangunan lainnya diberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Operasi berikutnya kembali dilakukan Satpol PP Padang pada Senin (11/5/2026) di kawasan Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan bersama pihak kecamatan dan kelurahan membongkar sebuah bangunan pos ronda yang diketahui telah beralih fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak berjualan para PKL.

Hanya berselang dua hari, Satpol PP kembali melakukan penertiban ketiga pada Rabu (13/5/2026). Langkah itu dilakukan karena masih banyak pedagang yang dinilai membandel dan kembali menempatkan barang dagangannya di atas trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum.

Beberapa kawasan yang menjadi sasaran operasi meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga kawasan Selasar Pasar Raya Padang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang milik pedagang yang ditinggalkan di area terlarang. Barang-barang yang disita antara lain payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, hingga keranjang buah.

Tidak hanya melakukan penyitaan lapak dan perlengkapan berdagang, Satpol PP Padang juga merobohkan bangunan liar yang kembali berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Penertiban keempat kembali dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan PKL yang sengaja ditinggalkan di atas fasilitas umum.

Seluruh barang bukti hasil penertiban kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh rangkaian penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas publik.

Menurutnya, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, petugas telah lebih dulu memberikan teguran dan peringatan kepada para pelanggar. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban harus dilakukan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra Eka Putra, Minggu (17/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Penertiban yang terus dilakukan Satpol PP Padang tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya. (*)

Baca Juga

Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 22 Pasangan Bukan Suami Istri
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 22 Pasangan Bukan Suami Istri
Satpol PP Padang Tertibkan Anjal, Pengemis hingga Pak Ogah di Sejumlah Lampu Merah
Satpol PP Padang Tertibkan Anjal, Pengemis hingga Pak Ogah di Sejumlah Lampu Merah
Kebakaran di Padang Tembus 100 Kasus hingga April 2026, Ini Penyebab Terbanyak
Kebakaran di Padang Tembus 100 Kasus hingga April 2026, Ini Penyebab Terbanyak
Lapak PKL di Jalan Gereja Padang Diamankan Satpol PP, Barang Pedagang Diamankan
Lapak PKL di Jalan Gereja Padang Diamankan Satpol PP, Barang Pedagang Diamankan
Kunjungi Padang, Menaker Yassierli Siapkan Pelatihan IT bagi 3.100 Generasi Muda
Kunjungi Padang, Menaker Yassierli Siapkan Pelatihan IT bagi 3.100 Generasi Muda
Fadly Amran Instruksikan Percepat Perbaikan 16 Irigasi Rusak Terdampak Bencana Mulai Juli Ini
Fadly Amran Instruksikan Percepat Perbaikan 16 Irigasi Rusak Terdampak Bencana Mulai Juli Ini