Sumbardaily.com - Kasus dugaan penganiayaan anak kandung yang menimpa balita berusia dua tahun di Kota Padang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Korban berinisial MA diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga mengalami luka lebam di hampir seluruh tubuh.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kuncia RT 01 RW 01, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Minggu (17/5/2026). Saat ini kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut tengah ditangani oleh Polresta Padang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial RD (29) pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terkait laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga telah mengalami penganiayaan selama kurang lebih satu bulan. Korban disebut mengalami sejumlah luka, mulai dari luka gigitan di tubuh, luka lebam di area mata, bekas siraman air panas di bagian kaki, hingga memar pada bagian alat vital.
Saat ini pelaku telah ditahan di Lapas Muaro Padang, sedangkan korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Padang.
Merespons kasus tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran langsung memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Rina Melati bersama Camat Kuranji, Rozaldi Rosman untuk mengunjungi korban di rumah sakit.
Dalam kunjungannya, Rina Melati menegaskan bahwa Pemko Padang hadir untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi.
“Pemko Padang hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Saat ini korban sedang menjalani visum dan perawatan medis,” ujarnya.
Rina Melati juga menyebut Pemko Padang akan membantu pengurusan administrasi keluarga korban agar hak-hak dasar anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.
“Kami akan membantu pengurusan administrasi keluarga agar seluruh hak anak bisa terpenuhi, akta kelahiran anak, hingga akses layanan kesehatan,” katanya.
Selain fokus pada pemulihan korban, Pemko Padang juga melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan proses penanganan kasus berjalan optimal.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal serta memberikan perlindungan kepada korban. Kami juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB),” kata Rina Melati.
Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan keluarganya, mulai dari pemenuhan layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan sosial dan psikologis sampai kondisi korban pulih.
Sementara itu, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (*)
















