Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita minuman beralkohol hasil fermentasi sejenis tuak suling.
Mirisnya, minuman beralkohol itu dijual di sebuah warung yang lokasinya berada di depan salah satu SMP negeri di Kota Padang.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy menjelaskan, minuman beralkohol itu diamankan saat pihaknya melakukan razia, Jumat dini hari (21/10/2022).
“Razia kita lakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang resah karena pemilik warung menjual tuak suling ini secara terang-terangan,” sebut Deni.
Baca Juga:
Ini Commander Wish Kapolda Sumbar Suharyono Pada Anggota
Deni melanjutkan, saat memeriksa warung tersebut, pihaknya menemukan tuak suling dalam minuman berenergi.
“Minuman itu terpaksa kita amankan. Sedangkan penjual minuman dipanggil oleh PPNS Satpol PP Padang,” ujar Deni.
Lebih lanjut Deni menegaskan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap para penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin. (red)