Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam, Kerumunan Pemuda Dibubarkan Paksa

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam, Kerumunan Pemuda Dibubarkan Paksa

Sejumlah perempuan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang dalam razia yang digelar pada Jumat (9/1/2026) dini hari. (Dok. Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Penertiban tempat hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (9/1/2025) dini hari tidak hanya menyasar pelanggaran jam operasional, tetapi juga memancing perhatian masyarakat.

Aksi penertiban tersebut bahkan menjadi sorotan setelah sejumlah siaran langsung di platform media sosial (medsos) TikTok memperlihatkan kerumunan warga dan pemuda yang mengikuti petugas hingga ke Kantor Satpol PP Padang.

Razia yang digelar di kawasan Kecamatan Padang Barat itu menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan operasional.

Dari enam lokasi yang diperiksa petugas, tiga tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni hingga sekitar pukul 04.00 WIB.

"Padahal, aturan secara tegas membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Jumat siang.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Selain tempat hiburan malam, razia juga menyasar kos-kosan dan penginapan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

"Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat," katanya.

Situasi mulai menjadi perhatian luas ketika sejumlah orang yang diamankan petugas dibawa menuju Kantor Satpol PP Padang. Dalam proses tersebut, tampak banyak masyarakat dan pemuda yang mengikuti iring-iringan petugas.

Kerumunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, sehingga aparat terpaksa melakukan pembubaran secara paksa demi menjaga situasi tetap kondusif.

Momen ini terekam dan tersebar melalui sejumlah siaran langsung di akun TikTok, yang kemudian menuai berbagai respons dari warganet.

Chandra Eka Putra menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam telah diatur secara jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

"Langkah penertiban bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta rasa aman masyarakat Kota Padang. Aturan dibuat agar aktivitas usaha dapat berjalan seimbang dengan kepentingan publik dan lingkungan sekitar," katanya.

Ia menjelaskan, pelanggaran jam operasional tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Terhadap lokasi yang terbukti melanggar, Satpol PP menghentikan aktivitas operasional dan menyiapkan langkah-langkah administratif sesuai ketentuan," katanya.

Tidak berhenti di sana, kata Chandra, jajarannya juga menyasar ke kawasan Batang Arau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam.

"Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, yang jelas tidak diperkenankan berdasarkan aturan ketertiban umum," katanya.

Pihak-pihak yang terjaring dalam razia tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai ketentuan.

"Sementara itu, para pelaku usaha yang melanggar akan dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku," katanya.

Chandra menekankan, penegakan peraturan daerah bertujuan melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat umum maupun pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

"Iklim usaha yang tertib dan taat regulasi dinilai justru menciptakan rasa aman, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Chandra.

Satpol PP Padang juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan agar senantiasa mematuhi jam operasional, menjaga lingkungan sekitar, serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

"Ketertiban dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara konsisten," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Perempuan Tumbang di Panggung Tempat Hiburan Malam Padang hingga Dilaporkan Meninggal, Ini Fakta Sementara
Perempuan Tumbang di Panggung Tempat Hiburan Malam Padang hingga Dilaporkan Meninggal, Ini Fakta Sementara
Perempuan berbaju putih terlihat di atas panggung DJ Vegas Club Padang sebelum tumbang dan dievakuasi petugas keamanan.
Seorang Perempuan Tumbang usai Serahkan Botol Minuman ke DJ di Tempat Hiburan Malam Padang
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya