Rudapaksa Anak Bawah Umur, Polres Padang Panjang Amankan Ayah Tiri Bejat

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Polres Padang Panjang Amankan Ayah Tiri Bejat

Ilustrasi pencabulan (Foto: Shutterstock)

Sumbardaily.com, Padang Panjang - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial SS (41 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Nagari Batipuh Ateh, Kabupaten Tanah Datar ini ditangkap di kediamannya pada Kamis (22/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan yang disampaikan oleh istri pelaku berinisial WA kepada pihak kepolisian.

Sang istri melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan suaminnya terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD)

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka SS telah melakukan perbuatan tercela tersebut berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul berkali-kali sejak pertengahan tahun 2024 hingga April 2025," katanya, Jumat (23/5/2025).

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memanfaatkan situasi ketika korban sedang bermain ponsel di rumah.

"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyentuh organ vital anak tersebut dengan tangannya. Perbuatan bejat ini diduga dilakukan tersangka untuk melampiaskan hasrat nafsunya terhadap anak bawah umur," kata Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial LV menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya kepada sang ibu.

Anak malang tersebut mengadu bahwa bagian kemaluannya telah disentuh oleh ayah tirinya.

"Mendengar pengaduan anaknya, sang ibu yang tidak dapat menerima perlakuan suaminya tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Padang Panjang," kata Kartyana.

Saat ini tersangka SS telah ditahan di tahanan Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/V/SPKT/Polres Padang Panjang dan sedang dalam tahap penyelidikan intensif.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka.

"Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres.

Pihak kepolisian, katanya, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.

"Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan seksual menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum," tuturnya. (red)

Baca Juga

Pelaku Pungli di Lembah Anai Ditangkap Polisi, Mengaku Nekat karena Pengangguran
Pelaku Pungli di Lembah Anai Ditangkap Polisi, Mengaku Nekat karena Pengangguran
Bejat! Tukang Kayu di Padang Panjang Tega Cabuli Remaja 16 Tahun Tetangganya
Bejat! Tukang Kayu di Padang Panjang Tega Cabuli Remaja 16 Tahun Tetangganya
Mulai 1 April! Jalur Lembah Anai Dibuka Dua Arah 24 Jam, Ini Ketentuannya
Mulai 1 April! Jalur Lembah Anai Dibuka Dua Arah 24 Jam, Ini Ketentuannya
Akses Lembah Anai Diberlakukan Sistem Buka Tutup Mulai 1 April 2026, Ini Jamnya
Akses Lembah Anai Diberlakukan Sistem Buka Tutup Mulai 1 April 2026, Ini Jamnya
Oknum Guru SMP di Padang Panjang Diduga Rudapaksa Peserta Didiknya, Terungkap karena "Dadakan"
Oknum Guru SMP di Padang Panjang Diduga Rudapaksa Peserta Didiknya, Terungkap karena "Dadakan"
Truk Rebah Kuda di Jalan Padang-Bukittinggi, Begini Kronologinya
Truk Rebah Kuda di Jalan Padang-Bukittinggi, Begini Kronologinya