Rincian Jam Kerja ASN se-Sumbar Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah

Rincian Jam Kerja ASN se-Sumbar Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah

Ilustrasi ASN (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan pengaturan khusus jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 02 tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kerja ASN selama Ramadhan tanpa mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan jam kerja tersebut mempedomani Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak boleh menjadi alasan menurunnya produktivitas aparatur maupun kualitas layanan publik.

"Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta capaian kinerja sesuai target yang telah ditetapkan," katanya, Kamis (13/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.

Adapun bagi perangkat daerah atau RSUD yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00. Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.

"Selain itu, jumlah jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar," katanya.

Arry Yuswandi menekankan bahwa meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, seluruh ASN tetap dituntut menjaga kualitas output pekerjaan.

Pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan, menurutnya, harus mampu menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Pimpinan perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di unit masing-masing," katanya.

Pengawasan tersebut, katanya, penting untuk memastikan bahwa ketentuan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penurunan kinerja organisasi.

"Dengan diberlakukannya pengaturan ini, Pemprov Sumbar berharap ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap mempertahankan semangat kerja, disiplin dan tanggung jawab sebagai pelayan publik," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Megah! Begini Desain Baru Stadion Haji Agus Salim: Gabungkan Konsep Modern dan Sentuhan Rumah Gadang
Megah! Begini Desain Baru Stadion Haji Agus Salim: Gabungkan Konsep Modern dan Sentuhan Rumah Gadang
Sumbar Alami Lonjakan Deforestasi 1.034 Persen, Ancaman Bencana Meningkat
Sumbar Alami Lonjakan Deforestasi 1.034 Persen, Ancaman Bencana Meningkat
Penundaan Tol Padang–Pekanbaru Berisiko Naikkan Biaya, Ruas Sicincin–Bukittinggi Disorot
Penundaan Tol Padang–Pekanbaru Berisiko Naikkan Biaya, Ruas Sicincin–Bukittinggi Disorot
Sumbar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,9 Persen, Investasi Jadi Motor Utama
Sumbar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,9 Persen, Investasi Jadi Motor Utama
Dharmasraya Prioritaskan Perbaikan Jalan Provinsi di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
Dharmasraya Prioritaskan Perbaikan Jalan Provinsi di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
Kritik Presiden Pakak dari BEM KM Unand Direspons Andre Rosiade, Ajak Diskusi Terbuka
Kritik Presiden Pakak dari BEM KM Unand Direspons Andre Rosiade, Ajak Diskusi Terbuka