Sumbardaily.com, Padang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Padang melaksanakan pemusnahan arsip Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya pengelolaan dokumen yang lebih efisien.
Pemusnahan ini dilakukan di Mall Pelayanan Publik, gedung Plaza Andalas, Padang, Kamis (24/10/2024).
Kepala Disperpusip Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kota Padang, menjelaskan bahwa pemusnahan 1.011 arsip ini telah melalui serangkaian tahapan prosedural.
"Proses ini dilaksanakan setelah melalui penilaian arsip dan rapat penilaian terhadap dokumen yang diusulkan untuk dimusnahkan," ujarnya.
Langkah pemusnahan ini mendapat legitimasi melalui Surat Wali Kota Padang Nomor: 000.5.6.2/112/DPK-PDG/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 tentang Persetujuan Penetapan Pemusnahan Arsip pada DPMPTSP.
"Dengan terbitnya surat ini, pemusnahan fisik dan informasi arsip dapat dilaksanakan sesuai prosedur, disaksikan oleh perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum," tambah Feri.
Proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis dengan menggunakan mesin pencacah disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni, Sekretaris DPMPTSP Atoz, Rahmat Riyan sebagai saksi dari Inspektorat, dan Ninon Roza mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni mengungkapkan apresiasi kepada tim Disperpusip atas pendampingan dan layanan konsultasi yang diberikan kepada arsiparis DPMPTSP selama proses pemusnahan.
"Kami mengakui peran vital arsiparis kami dalam pengelolaan dan proses pemusnahan arsip ini," ungkapnya.
Pemusnahan arsip merupakan bagian integral dari manajemen kearsipan yang baik, memastikan efisiensi penyimpanan dokumen sambil tetap menjaga keamanan informasi penting.
Proses ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menerapkan tata kelola arsip yang profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kehadiran berbagai pihak dalam proses pemusnahan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip pemerintahan.
Hal ini juga memastikan bahwa setiap tahapan pemusnahan arsip dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)
















