Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh kembali menangani kasus pencurian kabel listrik di area kampus Universitas Andalas (Unand).
Seorang pria berinisial RA (32) ditangkap setelah diduga mencuri kabel listrik jenis MYF96Y sepanjang 53 meter di kawasan Fakultas Pertanian Unand, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sore sekitar pukul 17.00. Laporan dibuat oleh seorang dosen bernama Jumsu Trisno (54). Kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Usai menerima laporan, polisi memulai penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta keterangan saksi.
Penelusuran mengarah kepada RA yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Koto Panjang, Kecamatan Pauh.
Informasi masyarakat menyebutkan pelaku sedang berada di rumah, dan tim opsnal kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan itu, katanya, dilakukan langsung oleh Tim Reskrim Polsek Pauh setelah bukti-bukti mengarah kepada pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan dugaan kuat bahwa pelaku terlibat dalam pencurian kabel listrik milik Fakultas Pertanian. Barang bukti berupa satu motor ikut kami amankan,” kata Nasirwan, Jumat malam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pauh, Iptu Mardianto Padang mengatakan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Menurut hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan setelah pelaku menggambar lokasi bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pelaku kembali ke lokasi sehari kemudian saat area kampus dalam keadaan sepi.
“Pelaku memotong kabel instalasi listrik dan menjual tembaganya seharga Rp3,2 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” kata pria yang akrab disapa Padang tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pada tahun 2015, ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas perkara pencurian dengan kekerasan.
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lanjutan. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam aksi yang dilakukan residivis tersebut," imbuhnya. (adl)
















