Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan belasan remaja dan minuman beralkohol saat operasi pengawasan di sejumlah lokasi pada Minggu malam (3/11/24).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sekaligus merespons adanya laporan dari warga setempat.
"Tim berhasil mengamankan 14 orang wanita beserta tiga botol minuman beralkohol golongan tertentu di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan," ungkap Rio.
Tidak berhenti di situ, operasi pengawasan dilanjutkan ke kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat. Di lokasi ini, petugas menyasar penginapan dan kafe karaoke yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
"Saat melakukan pemeriksaan, kami menemukan satu penginapan yang diduga melanggar ketentuan. Di dalam salah satu kamar, terdapat tiga orang pria dan dua orang wanita," papar Rio.
"Selain itu, kami juga mengamankan seorang wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu kafe karaoke di area tersebut. Seluruh orang yang diamankan telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Lebih lanjut Rio menerangkan bahwa semua pihak yang terjaring dalam operasi ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS. Sebagai bagian dari proses pembinaan, mereka akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," jelasnya.
Sementara itu, pemilik usaha penginapan dan kafe karaoke yang terlibat akan dipanggil untuk menghadap PPNS dengan membawa kelengkapan dokumen perizinan.
Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kota Padang, khususnya pada malam hari. (red)
















