Rachmad Wijaya Tegaskan Relokasi Tak Bisa Sepihak, Pedagang Pasar Raya Fase VII Padang Minta Kepastian

Rachmad Wijaya Tegaskan Relokasi Tak Bisa Sepihak, Pedagang Pasar Raya Fase VII Padang Minta Kepastian

Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya. (Dok. Tim RWJ)

Sumbardaily.com, Padang - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Rachmad Wijaya, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pedagang terkait polemik relokasi ke basement Pasar Raya Fase VII Padang. Ia menegaskan keputusan tidak dapat diambil sepihak dan perlu pembahasan bersama lintas pihak.

Hal itu disampaikannya usai menerima perwakilan pedagang selasar dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026) siang.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan atas kebijakan relokasi ke basement yang dinilai belum memberikan dampak berkelanjutan terhadap usaha mereka.

Rachmad menyebutkan hasil rapat akan dirumuskan menjadi kesimpulan komisi untuk kemudian dibahas bersama pimpinan DPRD, Wali Kota Padang, serta organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

"Kami akan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil di basement Fase VII," katanya.

Menurutnya, pengecekan tersebut penting untuk melihat secara langsung apakah luas lapak serta ruang gerak pengunjung masih memenuhi ketentuan minimal.

"Berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan (Disdag), jumlah lapak yang terdata saat ini telah melebihi 600 unit. Padahal, dalam kunjungan sebelumnya ketika jumlah pedagang sekitar 400 orang saja, kondisi di lokasi sudah terasa padat," ujar Rachmad.

Dalam hearing atau rapat dengar pendapat itu, pedagang memaparkan berbagai persoalan, mulai dari kapasitas ruang, ukuran lapak, hingga dugaan maladministrasi dalam proses penempatan. Mereka menilai penataan di basement belum memperhitungkan aspek teknis secara proporsional.

Penasehat hukum pedagang, Budi Syahrial, menjelaskan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak relokasi. Namun, lokasi yang disediakan harus sesuai dengan ketentuan teknis yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 8152 tahun 2015 tentang Pasar Rakyat.

"Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, basement Fase VII saat ini telah ditempati lebih dari 600 pedagang. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan kapasitas ideal ruang yang tersedia," katanya.

Budi memaparkan, hasil pembahasan bersama DPRD menunjukkan proses penempatan pedagang ke basement terkesan dipaksakan.

Padahal, pedagang bersedia direlokasi sepanjang ukuran dan fasilitas yang diberikan memenuhi standar yang berlaku.

"Basement Fase VII idealnya hanya dapat menampung sekitar 300 pedagang. Dengan komposisi tersebut, setiap pedagang dapat memperoleh ruang minimal berukuran 2x2,5 meter serta lebar gang antara 1,5 hingga 2 meter," katanya.

Jika jumlah pedagang dipaksakan melebihi 600 orang, maka lebar gang dan ruang gerak otomatis menyempit.

"Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam aktivitas jual beli, termasuk menurunnya kenyamanan pengunjung yang datang berbelanja," katanya.

Selain itu, Budi juga menyoroti ukuran lapak 1x1 meter yang disebut cukup oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

"Ukuran tersebut hanya layak untuk pedagang basah dan tidak memadai bagi pedagang kering yang membutuhkan ruang minimal 2x2 meter untuk menampilkan barang dagangan," katanya.

Tak hanya persoalan teknis, dalam rapat tersebut juga mencuat dugaan praktik jual beli serta penyewaan lapak oleh oknum.

"Para pedagang meminta Pemko Padang melakukan penertiban dan penindakan terhadap pihak yang diduga menjual atau menyewakan tempat yang bukan haknya," katanya.

Di sisi lain, pedagang juga menyampaikan permintaan pembinaan serta kelonggaran waktu berdagang menjelang Lebaran. Mereka menyebut kondisi ekonomi selama satu tahun terakhir dalam tekanan, bahkan sebagian pedagang mengaku terlilit utang.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Padang meminta Disdag menyiapkan aturan teknis yang jelas apabila kebijakan sementara berjualan di luar nantinya disetujui. Aturan itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah.

Polemik relokasi ke basement Pasar Raya Fase VII Padang kini menjadi perhatian serius DPRD. Evaluasi kapasitas, standar teknis, serta dugaan praktik penyimpangan disebut akan menjadi fokus pembahasan lanjutan, demi memastikan kebijakan penataan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun pengunjung. (adl)

Baca Juga

Medison Dilantik Jadi Sekda Dharmasraya, Bupati Annisa Tekankan Reformasi Birokrasi
Medison Dilantik Jadi Sekda Dharmasraya, Bupati Annisa Tekankan Reformasi Birokrasi
Hewan Layak Kurban di Padang Kini Diberi Label Khusus, Ini Tujuannya
Hewan Layak Kurban di Padang Kini Diberi Label Khusus, Ini Tujuannya
Bumiy Rilis Japuik Tabao, Balada Minangkabau tentang Kehilangan yang Menyentuh
Bumiy Rilis Japuik Tabao, Balada Minangkabau tentang Kehilangan yang Menyentuh
Distribusi Daging Kurban di Padang Kini Digital, Barcode Gantikan Sistem Kupon
Distribusi Daging Kurban di Padang Kini Digital, Barcode Gantikan Sistem Kupon
Korban Longsor Agam Jalani Perawatan di RSAM Bukittinggi, Ini Kondisinya
Korban Longsor Agam Jalani Perawatan di RSAM Bukittinggi, Ini Kondisinya
Jalan Tembus Solok Selatan-Dharmasraya Ditarget Rampung 2026, Akses Transportasi Makin Cepat
Jalan Tembus Solok Selatan-Dharmasraya Ditarget Rampung 2026, Akses Transportasi Makin Cepat