Sumbardaily.com, Padang - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting berinisial FA.
"Benar, hasil putusannya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Pejabat Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Padang Juandra dilansir Selasa (15/8/2023).
Menurut Juandra, putusan praperadilan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan yang dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Penasehat Hukum Pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim.
Pasalnya, mulai dari tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan auditor internal yang dilakukan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi ini telah sesuai peraturan.
"Dengan ditolaknya praperadilan, maka kami fokus untuk melanjutkan proses penyidikan," ucap Hadiman.
Untuk materi perkara, lanjut Hadiman, sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka berinisial DM, FA, AAP, PRS, WI, dan AIA. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Anak Air Padang. (*/red)