Praktisi Hukum Suharizal Nilai Ada Kejanggalan Penghentian Kasus Korupsi BPBD Sumbar

Praktisi Hukum Suharizal Nilai Ada Kejanggalan Penghentian Kasus Korupsi BPBD Sumbar

Praktisi Hukum Suharizal (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar menuai sorotan.

Praktisi Hukum Dr Suharizal, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.

"Sangat tidak lazim ketika sebuah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, di mana indikasi perbuatan melawan hukum sudah terkonfirmasi, justru dihentikan begitu saja," ungkapnya.

Menurut Suharizal, pada level penyidikan, pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumbar seharusnya tinggal mengidentifikasi pelaku.

"Ini kasus yang cukup langka. Bagaimana mungkin ketika unsur pidana korupsi, modus operandi, dan mens rea (niat jahat) telah terkonfirmasi, proses hukum justru dihentikan," jelasnya.

Terkait argumentasi kurangnya alat bukti, Suharizal mengingatkan bahwa hukum mengakui lima jenis alat bukti yang dapat dikembangkan.

Ia juga menekankan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dijadikan landasan bagi penegak hukum untuk mengungkap pelaku.

"Terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan, seperti vendor pelaksana yang baru berdiri langsung mendapatkan proyek. Selain itu, penetapan harga barang yang tidak masuk akal dan telah dikonfirmasi dalam temuan BPK. Dengan bukti-bukti tersebut, niat jahat seharusnya tidak terlalu sulit untuk dibuktikan," pungkasnya.

Kritik yang disampaikan Suharizal ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Penghentian penyidikan dalam kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan preseden yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumbar. (red)

Baca Juga

Tujuh rescuer Kantor SAR Mentawai mengikuti Renang Estafet 81 Kilometer dalam rangka menyambut HUT RI ke-81 tahun 2026.
Renang Estafet 81 Kilometer, Tujuh Rescuer Kantor SAR Mentawai Uji Ketahanan di Perairan Samudera Hindia
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Petugas membantu proses evakuasi Mentawai Fast 01 setelah kapal berhasil mendekati dermaga di Muaro Padang.
Seluruh Penumpang Mentawai Fast Dievakuasi Selamat, Tepuk Tangan Pecah Saat Kapal Sandar di Muaro Padang
Dugaan Pelecehan Seksual Seret AKBP dr Faisal, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Dugaan Pelecehan Seksual Seret AKBP dr Faisal, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Tim Penyidik Kejari Padang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang terkait dugaan korupsi pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana komite.
Kejari Padang Geledah SMKN 2 Padang, Jejak Dana BOS hingga Uang Komite 2023-2025 Diburu
Pemerintah Siapkan 3 Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pemda Diminta Efisiensi
Pemerintah Siapkan 3 Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pemda Diminta Efisiensi