Polri Tangani 789 Perkara Judi Online dan Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Narkoba

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melaporkan kinerja pengungkapan judi online dan narkoba kepada Presiden Prabowo Subianto dalam apel Kasatwil di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024). (Foto: Dok Humas Polri)

Sumbardaily.com, Semarang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 789 perkara yang melibatkan 397 tersangka sejak desk judi online telah dibentuk pada 4 November 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melaporkan hasil kerja desk penanganan judi online kepada Presiden Prabowo Subianto dalam apel Kasatwil di Akpol Semarang, Jawa Tengah.

"Telah dilakukan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 397 tersangka," papar Sigit, Rabu (11/12/2024).

Dalam operasi tersebut, Polri menyita barang bukti senilai Rp220 miliar dan melakukan takedown terhadap 32.322 situs judi.

Tidak hanya itu, desk pemberantasan narkoba juga mencatat capaian luar biasa. Polri mengungkap 3.608 perkara narkoba dengan keterlibatan 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

"paya pemberantasan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap Sigit.

Capaian ini menunjukkan komitmen serius Polri dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus menegaskan tekad pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (red)

Baca Juga

Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online
Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polisi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran tautan judi online di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026), dengan menampilkan barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, dan laptop.
Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan puluhan terduga penyebar tautan judi online beserta barang bukti telepon genggam dan laptop dalam operasi di Kota Padang.
Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penyebar Link Judi Online di Padang, 21 Orang Ditangkap