Sumbardaily.com, Limapuluh Kota - Polres Limapuluh Kota musnahkan barang bukti 54,1 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dari Tersangka G. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Tersangka G ini mengaku mendapat ganja ini dari bandar, seorang narapidana di Lapas Nusa Kambangan," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat pemusnahan di Halaman Mapolres Limapuluh Kota, Jumat (15/9/2023).
Tersangka G diketahui merupakan warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Ia telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Ricardo, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini merupakan kerja keras personel Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan dukungan masyarakat.
Ia menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin yang hadir dalam acara pemusnahan ini mengapresiasi upaya Polres Limapuluh Kota dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Safaruddin juga menekankan bahwa pemberantasan peredaran narkoba tanggung jawab bersama dan harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.
"Pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum saja, tetapi juga perlu dukungan dari masyarakat," ujar Safaruddin. (*/red)