Sumbardaily.com, Limapuluh Kota – Seorang mahasiswa di Kabupaten Limapuluh Kota berinisial NKI (23) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa sabu siap edar. Pemuda asal Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau ini ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota pada Rabu (5/11/2025).
Penangkapan NKI dilakukan di simpang tugu Jorong Tigo Balai setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka lain, GS alias R, yang sebelumnya lebih dulu diamankan. Dari pengembangan kasus tersebut, diketahui bahwa NKI kerap menjadi perantara jual beli sabu di wilayah setempat.
Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal bersama Kanit Opsnal IPDA Nofiansyah, tim langsung bergerak melakukan pengintaian. Saat diamankan, NKI memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi kemudian menemukan satu paket kecil sabu, satu unit ponsel iPhone XR, dan sebuah motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor.
Di hadapan petugas, NKI mengaku barang haram itu miliknya dan hendak dijual ke pembeli. Penangkapan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan beberapa warga sekitar sebelum tersangka dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba, baik pemakai maupun pengedar. Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar Syaiful, Kamis (6/11/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Semua pihak harus ikut berperan,” tambahnya. (red)
















