Tak Setor Hasil Penjualan Jagung, Petani di Limapuluh Kota Terjerat Kasus Penggelapan

Tak Setor Hasil Penjualan Jagung, Petani di Limapuluh Kota Terjerat Kasus Penggelapan

Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Limapuluh Kota – Seorang petani di Kabupaten Limapuluh Kota diduga menggelapkan uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30.344.000.

Dugaan tindak pidana tersebut berujung pada penangkapan pria berinisial AN (53) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Repaldi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menjelaskan, AN diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya yang berada di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Terduga pelaku merupakan warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani atau pekebun,” kata Repaldi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/1/2026).

Kasus penggelapan uang hasil penjualan jagung ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Limapuluh Kota, AN diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung pakan ayam kepada pihak yang berhak, sehingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kepolisian menyebutkan, setelah terduga pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, AN mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepadanya.

Usai penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Repaldi menegaskan, hingga kini proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin kerja sama usaha, khususnya di sektor pertanian dan penjualan hasil panen. (*)

Baca Juga

Penyelewengan BBM Subsidi di Limapuluh Kota, Polisi Sita 21 Jerigen Bio Solar dari Xpander
Penyelewengan BBM Subsidi di Limapuluh Kota, Polisi Sita 21 Jerigen Bio Solar dari Xpander
Harga Gambir Anjlok, Warga Limapuluh Kota Ramai-ramai Menambang Emas
Harga Gambir Anjlok, Warga Limapuluh Kota Ramai-ramai Menambang Emas
Skema Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan di Kelok Sembilan Saat Arus Balik Lebaran
Skema Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan di Kelok Sembilan Saat Arus Balik Lebaran
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar–Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Siapkan Tim Urai Kemacetan
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar–Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Siapkan Tim Urai Kemacetan
Satu Mortir Aktif Ditemukan Warga Limapuluh Kota, Polisi Lakukan Pemusnahan
Satu Mortir Aktif Ditemukan Warga Limapuluh Kota, Polisi Lakukan Pemusnahan
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Limapuluh Kota, Pelakunya Ternyata Mahasiswa
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Limapuluh Kota, Pelakunya Ternyata Mahasiswa