Polisi Upayakan RJ Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota, Pakar Hukum: Pelaku Napi Tak Bisa

Polisi Upayakan RJ Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota, Pakar Hukum: Pelaku Napi Tak Bisa

Ilustrasi Restorative Justice (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Upaya penyelesaian kasus dugaan pemerasan skandal Video Call Sex (VCS) yang menimpa Bupati Limapuluh Kota Safni melalui skema Restorative Justice (RJ) menuai sorotan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan karena pelaku berstatus narapidana.

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial ABG yang diketahui merupakan napi di Lapas Sarolangun, Jambi. Berdasarkan klaim kepolisian, pelaku mengaku telah mengedit rekaman VCS dan kemudian melakukan pemerasan terhadap Safni.

Menurut Edita, meskipun korban telah memberikan maaf, hal itu tidak serta-merta membuat perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum pidana, khususnya dalam pedoman KUHP baru, pemaafan dari korban hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

“Jika seorang pelaku berstatus narapidana, maka tidak bisa dilakukan restorative justice. Ketika napi kembali melakukan tindak pidana, maka masuk kategori residivis, sehingga tidak memenuhi syarat RJ,” ujar Edita saat dihubungi, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, penerapan RJ memiliki sejumlah persyaratan ketat. Salah satu syarat utama adalah pelaku bukan merupakan pelaku berulang atau baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, Edita juga menyoroti aspek lain dalam kasus ini, yakni bagaimana seorang narapidana bisa memiliki akses komunikasi dari dalam lapas hingga mampu melakukan pengeditan dan distribusi video.

“Perlu didalami apakah pelaku ini bekerja sendiri mulai dari proses editing hingga distribusi, atau ada pihak lain yang terlibat. Ini harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Polda Sumbar menyatakan tengah mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Menurut Susmelawati, langkah tersebut diambil karena korban telah memaafkan tindakan pelaku. Polisi, katanya, mengedepankan proses pemulihan dalam penyelesaian perkara.

“Kami lebih ke proses pemulihan dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian dilakukan secara restorative justice karena korban sudah memaafkan,” ungkap Susmelawati.

Meski demikian, pernyataan dari pakar hukum tersebut membuka perdebatan terkait kelayakan penerapan RJ dalam kasus ini, terutama mengingat status pelaku sebagai narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, khususnya terkait aspek penegakan hukum, transparansi penyelidikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. (*)

Baca Juga

ASN di Padang Wajib Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun, PPPK 24 JP per Kontrak
ASN di Padang Wajib Penuhi 20 Jam Pelajaran per Tahun, PPPK 24 JP per Kontrak
Kisah Unik di Balik Nama Ombak Macaronis Mentawai, Berawal dari Bekal Makaroni
Kisah Unik di Balik Nama Ombak Macaronis Mentawai, Berawal dari Bekal Makaroni
Fauzi Bahar membantah tudingan Walhi Sumbar terkait dugaan penguasaan lahan 2,7 hektare di DAS Aia Dingin.
Fauzi Bahar Bantah Tudingan Walhi Sumbar soal Lahan dan Perambahan Hutan
Peta kawasan hutan lindung di DAS Aia Dingin yang menjadi sorotan Walhi Sumbar terkait dugaan tumpang tindih sertifikat tanah.
Walhi Sumbar Buka Temuan Peta Sertifikat Tanah yang Bersinggungan dengan Hutan Lindung Aia Dingin Padang
Banjir Padang Berulang, Pakar Unand Ungkap Peran Pegunungan dan Sedimen
Banjir Padang Berulang, Pakar Unand Ungkap Peran Pegunungan dan Sedimen
Kontingen Kota Padang menerima piala juara umum Porprov Sumatera Barat 2026 di Stadion Utama Sumbar, Kabupaten Padang Pariaman.
Sah! Padang Juara Umum Porprov Sumbar 2026, Sabet 261 Emas dan 609 Medali